Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Residen Unpad: Upaya Damai Sempat Terjalin Sebelum Proses Hukum Berlanjut

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah P, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum Priguna, dari Fra & Co Law Firm, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar.

Ferdy Rizky Adilya, salah satu kuasa hukum Priguna, menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel. "Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," ujarnya dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).

Sebuah fakta menarik terungkap bahwa sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, upaya perdamaian antara keluarga korban dan Priguna sempat terjalin. "Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," jelas Ferdy.

Kuasa hukum bahkan menunjukkan bukti perjanjian damai yang telah ditandatangani dan bermaterai, beserta bukti pencabutan laporan polisi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret, bersamaan dengan tanggal pelaporan awal ke Polda Jabar. Meski demikian, perlu ditekankan bahwa tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada Priguna, tidak dapat dihentikan hanya dengan pencabutan laporan. Proses hukum tetap berjalan.

Priguna, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas perbuatannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari," tutur Ferdy.

Menghadapi proses hukum yang terus berjalan, Priguna menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. "Klien kami juga bersedia bertanggungjawab didepan hukum dan menerima konskuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk didalam rumah tangganya," pungkas Ferdy. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual secara serius, meskipun upaya perdamaian telah dilakukan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi dari perkembangan kasus ini:

  • Status Tersangka: Priguna Anugerah P. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
  • Upaya Perdamaian: Sebelum kasus dilimpahkan ke kepolisian, keluarga korban dan Priguna sempat mencapai kesepakatan damai.
  • Proses Hukum Berlanjut: Meskipun laporan sempat dicabut, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana.
  • Permohonan Maaf: Priguna menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat.
  • Tanggung Jawab Hukum: Priguna menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dan moralitas, khususnya bagi tenaga medis yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pasien dan keluarga mereka. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi pelaku.