Polemik Pembongkaran Tenda Demonstran di Depan DPR, Gubernur DKI Beri Teguran Keras Satpol PP

Polemik Pembongkaran Tenda Demonstran di Depan DPR, Gubernur DKI Beri Teguran Keras Satpol PP

Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam membubarkan dan membongkar tenda-tenda demonstran yang melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI menuai sorotan tajam. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia bahkan mengaku telah memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas terkait.

"Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," tegas Pramono kepada awak media di Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

Pramono Anung menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk membubarkan aksi unjuk rasa dan menertibkan properti demonstran, khususnya tenda-tenda yang didirikan sebagai bentuk ekspresi pendapat. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran prosedur dan berjanji akan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Alasan Satpol PP Membongkar Tenda Demonstran

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, memberikan penjelasan terkait pembongkaran tenda tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pendirian tenda di trotoar depan Gedung MPR/DPR dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," ujar Tumbur.

Menurut Tumbur, tenda-tenda tersebut didirikan sejak tanggal 8 April 2025 dan telah mendapat imbauan dari petugas Satpol PP untuk dibongkar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para demonstran. Selain itu, Satpol PP juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan tenda-tenda yang dianggap mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika kota.

Reaksi Warganet

Insiden pembongkaran tenda ini juga memicu reaksi beragam dari warganet di media sosial. Sebuah unggahan di platform X menuding aksi demonstrasi tersebut sebagai aksi bayaran dan menyayangkan tindakan pembubaran paksa oleh Satpol PP. Warganet tersebut juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat atas upaya pembubaran aksi yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

Berikut poin penting dari peristiwa ini:

  • Gubernur DKI Jakarta kecewa dan tegur Satpol PP
  • Satpol PP berdalih penertiban sesuai Perda Ketertiban Umum
  • Demonstran menolak tudingan aksi bayaran
  • Pembongkaran tenda memicu perdebatan di media sosial

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu kebebasan berpendapat, penegakan peraturan daerah, dan tindakan aparat pemerintah dalam menghadapi aksi demonstrasi. Kedepannya diperlukan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam menyampaikan aspirasi tanpa melanggar ketertiban umum.