Anak di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi Usai Gondol Ratusan Juta Rupiah dari Toko Ibunya

Anak Durhaka di Sergai Gasak Uang Ratusan Juta Milik Ibu Kandung

MEDAN, SUMUT – Kasus pencurian yang melibatkan orang terdekat kembali terjadi. Ricky (31), seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian uang senilai Rp 137 juta milik ibu kandungnya sendiri, Khairul Bariah. Ironisnya, aksi kriminal tersebut dilakukan di toko milik korban yang berlokasi di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, korban yang saat itu sedang berada di Medan, menerima kabar mengejutkan dari kasirnya. Sang kasir melaporkan bahwa sejumlah besar uang yang tersimpan di laci toko telah raib.

"Setibanya korban di toko, ia mendapati bahwa laporan kasirnya benar adanya. Uang yang seharusnya berada di laci telah hilang," ungkap Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 10 April 2025.

Tanpa menunggu lama, Khairul Bariah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Rabu, 9 April 2025, Ricky berhasil diringkus di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 73 juta.

"Dalam interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil uang senilai Rp 137 juta dari Toko Rahmat," imbuh Iptu Zulfan Ahmadi.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih detail mengenai modus operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Motif di balik tindakan nekat Ricky mencuri uang ibunya juga masih menjadi misteri dan terus didalami oleh penyidik.

Saat ini, Ricky masih mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Korban: Khairul Bariah (ibu kandung pelaku)
  • Pelaku: Ricky (31 tahun)
  • Lokasi kejadian: Toko Rahmat, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan
  • Waktu kejadian: Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB
  • Jumlah kerugian: Rp 137 juta
  • Barang bukti yang diamankan: Rp 73 juta
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana
  • Ancaman hukuman: 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga harta benda dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun.