Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor Ungkap Produksi Dolar AS Ilegal
Pabrik Uang Palsu di Bogor Terungkap, Cetak Rupiah dan Dolar AS Ilegal
Sebuah pabrik yang beroperasi secara ilegal di Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh Polsek Tanah Abang dan ditemukan memproduksi uang palsu dalam skala besar. Selain puluhan ribu lembar uang palsu Rupiah dengan nilai lebih dari Rp 2,3 miliar, petugas juga menemukan uang palsu dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan 15 lembar uang palsu Dolar AS, masing-masing pecahan 100 USD. Ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya terbatas pada mata uang Rupiah," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers yang diadakan di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Uang palsu Rupiah yang disita terdiri dari 23.297 lembar pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 2.329.700.000. Jumlah ini belum termasuk tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong dan siap edar. Diperkirakan, setiap lembar besar yang belum dipotong tersebut dapat menghasilkan enam lembar pecahan Rp 100.000. Dengan demikian, total uang palsu yang diproduksi di pabrik ini diperkirakan jauh lebih besar dari Rp 2,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025). Tas tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengecekan TKP dan memulai penyelidikan intensif," jelas Kompol Haris.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam operasi pabrik uang palsu ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- MS atau Muh. Sujari (45)
- BI atau Budi Irawan (50)
- E atau Elyas (42)
- BS atau Bayu Setyo (40)
- BBU atau Babay Bahrum Ulum (42)
- AY atau Amir Yadi (70)
- LB atau Lasmino Broto (50)
- DS atau Dian Slamet (41)
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang larangan memalsukan mata uang. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran uang palsu dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya.