Pramono Anung Kritik Keras Pembubaran 'Piknik Melawan' oleh Satpol PP: Melampaui Wewenang!
Gubernur Jakarta Kecam Tindakan Satpol PP Bubarkan Aksi Damai di Depan DPR
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan aksi damai bertajuk "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang yang dinilai kontroversial.
Pramono Anung menilai bahwa pembubaran paksa tersebut melampaui batas wewenang Satpol PP. Ia menegaskan bahwa tugas utama Satpol PP bukanlah membubarkan aksi demonstrasi, apalagi yang bersifat damai dan menyampaikan aspirasi. Ia telah menyampaikan teguran keras kepada Kepala Dinas terkait dan memerintahkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
"Bagi saya, Satpol PP tidak seharusnya melakukan tindakan tersebut. Itu bukan ranah tugas mereka," tegas Pramono Anung saat ditemui di Jakarta International Velodrome pada Kamis (10/4/2025).
Kronologi Aksi "Piknik Melawan" dan Pembubaran
Aksi "Piknik Melawan" dimulai pada Senin (7/4/2025), ketika sejumlah masyarakat sipil mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Pada Selasa (8/4/2025) sore, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat meminta massa aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora. Massa aksi kemudian memindahkan tenda mereka ke trotoar di seberang Gerbang Pancasila.
Setelah tiga hari bertahan, aksi damai tersebut akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum pembubaran, perwakilan massa aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP, namun petugas tetap bersikukuh untuk membongkar tenda-tenda tersebut.
Alasan Pembubaran Versi Satpol PP
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena massa aksi dianggap menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukannya, sehingga mengganggu pejalan kaki. Ia mengklaim bahwa tindakan massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat. Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi," ujar Tumbur Parluhutan Purba.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Tindakan Satpol PP membubarkan aksi "Piknik Melawan" menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa pembubaran tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Kejadian ini memicu perdebatan publik tentang batas-batas kebebasan berpendapat dan peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dan mencari solusi yang konstruktif.
- Pernyataan Gubernur: Pramono Anung menyampaikan kekecewaannya dan menegur Kepala Dinas terkait.
- Alasan Pembubaran: Satpol PP mengklaim aksi mengganggu pejalan kaki dan melanggar Perda.
- Reaksi Publik: Tindakan Satpol PP menuai kritik dan memicu perdebatan tentang kebebasan berpendapat.