Perbedaan Pendekatan: Densus 88 Tidak Menganggap KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris, Ini Alasannya
Kontra Naratif Densus 88: Mengapa KKB Papua Tidak Dikategorikan Sebagai Teroris?
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki pandangan tersendiri terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berbeda dengan pandangan yang sempat berkembang sebelumnya, Densus 88 tidak mengkategorikan KKB sebagai kelompok teroris. Alasan di balik keputusan ini terletak pada perbedaan mendasar antara gerakan separatisme dan aksi terorisme.
AKBP Mayndra Eka Wardhana, Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, menjelaskan bahwa KKB lebih tepat dikategorikan sebagai gerakan separatisme yang memiliki tujuan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, separatisme berbeda dengan terorisme karena tidak didorong oleh ideologi yang ingin ditegakkan melalui aksi kekerasan.
"Densus 88 tidak mengeklaim bahwa KKB di Papua adalah salah satu pelaku terorisme. Karena KKB Papua melakukan separatisme, seperti di Pattani di Thailand Tenggara dan banyak negara lainnya," ungkap Mayndra dalam sebuah diskusi yang membahas Global Terrorism Index (GTI) 2025.
Perbedaan pandangan ini berdampak pada data terkait serangan terorisme di Indonesia. Institute for Economics & Peace (IEP) dalam GTI 2025 mencatat adanya serangan teroris di Indonesia, sementara data dari Polri menunjukkan angka nol serangan teroris selama dua tahun berturut-turut (2023-2024). Perbedaan ini muncul karena IEP memasukkan aksi KKB sebagai bagian dari serangan teroris, sementara Densus 88 tidak.
"KKB Papua tidak membawa ideologi, mereka hanya punya motivasi untuk membuat terpisah dari NKRI. Jadi ini masalah yang berbeda dalam perspektif kami. Dan KKB Papua ditangani oleh beberapa satuan tugas dan kami memiliki pendekatan yang berbeda dengan (menangani) terorisme," tegas Mayndra.
Penanganan Teroris di Indonesia: Fokus pada Jaringan Terorisme yang Terstruktur
Meskipun tidak menganggap KKB sebagai teroris, Densus 88 tetap aktif dalam memberantas jaringan terorisme di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, sejumlah anggota kelompok teroris berhasil diamankan, termasuk dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI), Ansharut Daulah (AD), dan MIT Sulawesi.
- Jemaah Islamiyah (JI): 21 orang
- Ansharut Daulah (AD): 18 orang
- MIT Sulawesi: 3 orang
Mayndra menjelaskan bahwa MIT Sulawesi merupakan kelompok lokal yang terlibat dalam konflik lokal. Kelompok ini terkait dengan JI dan kelompok teroris lainnya yang kemudian mengembangkan organisasi kecil bernama MIT. Saat ini, tiga anggota MIT masih berada di penjara.
Perbedaan Pendekatan: Dulu Teroris, Sekarang Separatis
Pada tahun 2021, pemerintah sempat mengkategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap obyek vital yang strategis dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Perubahan pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penanganan KKB di Papua. Densus 88 lebih memilih untuk fokus pada penindakan kelompok teroris yang memiliki jaringan terstruktur dan ideologi yang jelas, sementara penanganan KKB diserahkan kepada satuan tugas lain dengan pendekatan yang berbeda.