Penganiaya Anak Balita di Jakarta Utara Terancam Hukuman Berlapis
Penganiaya Anak Balita di Jakarta Utara Terancam Hukuman Berlapis
Jakarta, [Tanggal Sekarang] - Eka Chandra (28), seorang pria yang melakukan tindak kekerasan terhadap ML (4), anak dari kekasihnya, kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Utara ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, menjelaskan bahwa Eka terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara khusus mengatur mengenai tindakan kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi pidana yang tegas.
"Untuk pasal yang kita terapkan terkait dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas AKBP Beny Cahyadi kepada awak media.
Selain itu, Eka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Ancaman hukuman untuk pasal ini dapat mencapai lima tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan luka yang diakibatkan.
Saat ini, Eka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk kekasih Eka yang merupakan ibu dari korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh kekesalan Eka terhadap ML yang mengompol dan buang air besar di kasur. Saat ML terbangun dan menangis, Eka yang emosi langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kepala. Luka-luka ini menjadi bukti nyata dari tindakan kekerasan yang dialami oleh korban.
Langkah Selanjutnya
Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
- Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.
- Koordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan korban.
- Memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.