Relaksasi TKDN: Peluang Emas bagi BYD dan Chery di Pasar Otomotif Indonesia?
Relaksasi TKDN: Peluang Emas bagi BYD dan Chery di Pasar Otomotif Indonesia?
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto mengisyaratkan perlunya peninjauan ulang. Wacana ini membuka peluang baru bagi produsen otomotif, terutama merek asal China seperti BYD dan Chery, yang saat ini belum memiliki basis produksi yang kuat di dalam negeri.
Dampak Relaksasi TKDN bagi Produsen Otomotif
Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, relaksasi TKDN akan memberikan keuntungan signifikan bagi produsen yang mengandalkan impor. Mereka dapat memasukkan produk ke Indonesia dengan biaya yang lebih rendah, sehingga meningkatkan daya saing di pasar.
"Dalam jangka pendek, BYD dan Chery akan menjadi yang paling diuntungkan," ujar Yannes. Strategi harga agresif, combined dengan teknologi tinggi pada kendaraan listrik (EV) dan garansi suku cadang yang solid, didukung oleh impor komponen hemat biaya, berpotensi mengalahkan pasar Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan EV domestik.
Saat ini, BYD masih mengandalkan skema Completely Built Up (CBU) atau impor utuh dari China. Sementara Chery masih memanfaatkan fasilitas produksi milik pihak ketiga, yaitu PT Handal Indonesia Motor di Bekasi, Jawa Barat. Meskipun demikian, kedua merek ini telah mencatatkan penjualan yang cukup signifikan di Indonesia.
Potensi Guncangan di Pasar Otomotif Nasional
Fleksibilitas TKDN berpotensi mengguncang pasar otomotif nasional. Kebijakan ini dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia pada produk impor jika tidak dikelola dengan hati-hati.
"Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tetapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tidak dikelola secara taktis strategis," jelas Yannes.
Arahan Presiden Prabowo tentang TKDN
Wacana peninjauan kembali aturan TKDN ini muncul dalam Sarasehan Ekonomi yang diadakan di Jakarta Pusat. Prabowo menekankan pentingnya realistis dalam menerapkan TKDN agar industri Indonesia tetap kompetitif.
"Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif (dari negara lain)," kata Prabowo.
Prabowo setuju dengan fleksibilitas TKDN agar Indonesia lebih berdaya saing, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan yang diinginkan.
Regulasi TKDN Saat Ini
Aturan TKDN saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini mencakup berbagai industri, termasuk otomotif, dengan tiga opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN: skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
Persyaratan TKDN Industri Otomotif:
- Kendaraan Roda Empat:
- 2019-2021: Minimum 35 persen
- 2022-2026: Minimum 40 persen
- 2027-2029: Komponen lokal 60 persen
- 2030: Maksimum 80 persen
- Kendaraan Roda Dua:
- 2019-2023: Minimum 40 persen
- 2030: Minimum 80 persen
Prabowo menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup efektif untuk meningkatkan TKDN secara signifikan dan justru memberatkan industri.
Relaksasi TKDN dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, dapat menarik investasi dan menurunkan biaya produksi. Namun di sisi lain, dapat meningkatkan ketergantungan pada impor jika tidak diimplementasikan dengan strategi yang tepat. Perkembangan kebijakan ini akan sangat menentukan arah industri otomotif Indonesia di masa depan.