Pengedar Narkoba Jaringan Madiun Diringkus, Polisi Amankan Lebih dari Sekilo Sabu dan Ratusan Ekstasi

Pengedar Narkoba Jaringan Madiun Diringkus, Polisi Amankan Lebih dari Sekilo Sabu dan Ratusan Ekstasi

MADIUN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Madiun. Seorang pria bernama Agus Hepi Kristanto (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir pil ekstasi.

Penangkapan tersangka Kristanto merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Asrama Haji Jalan Ring Road Barat. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Asrama Haji. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (10/4/2025).

Tersangka Kristanto berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada tanggal 20 Maret 2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 43 kantong plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam kendaraannya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Manggala Mulya, Kelurahan Rejomulyo. Di sana, petugas kembali menemukan tiga kantong sabu dan 243 butir pil ekstasi yang disimpan di tempat tersembunyi.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 1,164 kilogram sabu dan 243 butir pil ekstasi. Ini merupakan tangkapan besar yang berhasil menyelamatkan banyak warga dari bahaya narkoba," tegas AKBP Agus Dwi Suryanto.

Saat ini, tersangka Kristanto beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka Agus Hepi Kristanto:

  • 43 kantong plastik berisi sabu
  • 3 kantong sabu
  • 243 butir pil ekstasi

Penangkapan pengedar narkoba ini menjadi bukti komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di Madiun. Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.