Depok Sulap Lokasi Bekas TPS di Jalan Raya Bogor Jadi Ruang Terbuka Hijau
Depok Sulap Lokasi Bekas TPS di Jalan Raya Bogor Jadi Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengubah lahan bekas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal menjadi ruang terbuka hijau. Wali Kota Depok, Supian Suri, secara langsung memimpin inisiatif penanaman pohon di lokasi bekas TPS yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang kerap terjadi di area tersebut.
"Kami memutuskan untuk menutup permanen TPS ilegal ini dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau. Penanaman pohon adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat," ujar Supian Suri saat melakukan penanaman perdana, Kamis (10/4/2025).
Penutupan TPS ilegal ini merupakan respon cepat Pemerintah Kota Depok terhadap keluhan warga terkait keberadaan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan. Selain itu, lokasi TPS yang berada di pinggir jalan raya juga dinilai kurang ideal dan berpotensi menimbulkan masalah lalu lintas.
Koordinator Wilayah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Cimanggis, Dirman, menjelaskan bahwa TPS tersebut sebelumnya digunakan oleh warga RW 2 Kelurahan Curug, namun seringkali juga dimanfaatkan oleh pengendara yang melintas untuk membuang sampah. Hal ini menyebabkan volume sampah yang masuk melebihi kapasitas TPS dan memicu penumpukan.
"TPS ini sebenarnya diperuntukkan bagi 11 RT di RW 2. Namun, karena banyak warga dari luar yang ikut membuang sampah, TPS menjadi penuh dan sampah meluber ke jalan," kata Dirman.
Proses pembersihan lokasi bekas TPS telah dilakukan secara intensif dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah pembersihan selesai, Pemerintah Kota Depok akan segera melakukan penataan dan penanaman berbagai jenis pohon yang dapat memberikan manfaat ekologis dan estetika.
Selain penanaman pohon, lokasi bekas TPS juga akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti bangku taman dan lampu penerangan. Dengan demikian, diharapkan ruang terbuka hijau ini dapat menjadi tempat bersantai dan berinteraksi bagi warga sekitar.
Langkah penutupan TPS ilegal dan pengubahan menjadi ruang terbuka hijau ini merupakan bagian dari program Depok Go Green yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menciptakan kota yang lebih berkelanjutan. Pemerintah Kota Depok mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi produksi sampah.
Inisiatif serupa telah dilakukan di wilayah Tugu, dimana TPS ilegal diubah menjadi taman yang asri.
Berikut adalah poin-poin penting terkait inisiatif ini:
- Penutupan Permanen TPS: TPS ilegal di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis ditutup secara permanen.
- Alih Fungsi Lahan: Lahan bekas TPS diubah menjadi ruang terbuka hijau.
- Penanaman Pohon: Wali Kota Depok memimpin penanaman pohon di lokasi tersebut.
- Tujuan: Menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Fasilitas Pendukung: Lokasi akan dilengkapi dengan bangku taman dan lampu penerangan.
Dengan adanya ruang terbuka hijau ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki alternatif tempat rekreasi dan berinteraksi yang positif. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi produksi sampah.
Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya inovatif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warganya. Salah satunya adalah dengan mengubah lahan-lahan yang tidak produktif menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat.