Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Mandek: Audit BPKP Jadi Batu Sandungan Utama
Dua tahun berlalu, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tak kunjung menemukan titik terang. Penyelidikan yang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2023 ini, kini terhambat oleh belum selesainya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Riau.
Kasus yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 12 Juli 2024 ini, telah menyeret sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Bahkan, pihak kepolisian telah menyita barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 19 miliar. Namun, penetapan tersangka masih terganjal audit BPKP yang belum rampung hingga saat ini.
"Tinggal audit dari BPKP belum kelar-kelar. Saksi semua sudah diperiksa, ahli, berkas dan barang bukti semua sudah disita juga," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, pada Kamis (10/4/2025). Ade mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan audit tersebut kepada BPKP, namun pihak auditor menyatakan masih dalam proses pemeriksaan.
"Kita tanya masih proses terus, kita tinggal audit saja. Target sebenarnya Maret sudah selesai, tapi posisi kami tinggal menunggu (audit)," imbuhnya.
Menurut rencana, setelah audit BPKP selesai, penyidik akan segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka. "Kalau audit kelar, kita gelar ke Bareskrim dan penetapan status tersangka," tegas Ade.
Kasus SPPD fiktif ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 160 miliar lebih. Sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini telah disita, termasuk tas mewah, motor gede, apartemen, home stay, dan uang tunai.
Kendala Audit BPKP
Lambatnya proses audit BPKP menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kombes Ade Kuncoro berulang kali menyampaikan keluhan terkait hal ini. Pihak kepolisian sebenarnya telah merampungkan seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti. Namun, tanpa hasil audit BPKP, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan.
Potensi Kerugian Negara yang Signifikan
Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 160 miliar mengindikasikan skala korupsi yang besar dalam kasus ini. Jika terbukti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD Riau dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Aset yang Disita
Penyitaan aset-aset mewah seperti tas mewah, motor gede, apartemen, home stay, dan uang tunai menunjukkan bahwa hasil korupsi SPPD fiktif ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Aset-aset ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses persidangan dan diharapkan dapat dikembalikan kepada negara.
Langkah Selanjutnya
Fokus utama saat ini adalah menunggu hasil audit BPKP. Setelah audit selesai, penyidik akan segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka. Masyarakat berharap agar kasus ini segera tuntas dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.