Antusiasme Warga Bogor Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Rela Antre Demi Keringanan
Antusiasme Warga Bogor Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Rela Antre Demi Keringanan
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, disambut antusias oleh masyarakat. Program ini menawarkan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), memberikan keuntungan signifikan bagi pemilik kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh banyak warga untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak memberikan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan, meskipun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku.
Antusiasme warga terlihat jelas di Kantor Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor. Rizal, seorang warga Cibinong, rela mengantre panjang demi membayar pajak tahunan kendaraannya. Ia memilih Samsat Cibinong karena lokasinya yang dekat dengan rumahnya. Menurutnya, antrean panjang didominasi oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Sementara itu, wajib pajak tanpa tunggakan dilayani lebih cepat di Samsat Keliling.
Ahmad, warga Parung, datang ke Samsat Cibinong khusus untuk memanfaatkan program pemutihan. Ia memiliki tunggakan pajak kendaraan selama tiga tahun dan ingin melakukan mutasi kendaraan. Ahmad mengaku datang sejak pukul 05.30 pagi, namun baru bisa memasukkan berkas pada pukul 09.30. Saking ramainya, hingga pukul 14.30 ia belum juga dipanggil untuk melakukan pembayaran. Pengalaman mengantre panjang ini membuatnya merasa masuk angin.
Iqbal, seorang juru parkir di sekitar Kantor Samsat Cibinong, membenarkan adanya lonjakan wajib pajak sejak beberapa hari terakhir. Menurutnya, puncak keramaian terjadi pada hari Selasa dan Rabu, dengan antrean parkir mobil mengular hingga Jalan Raya Bogor. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa situasi sudah mulai kondusif, dan petugas Samsat tetap melayani wajib pajak hingga malam hari.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Bogor, yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Keringanan yang ditawarkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali taat membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Berikut poin-poin penting dari program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:
- Penghapusan Tunggakan: Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
- Gratis BBNKB: Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
- PNBP Tetap Berlaku: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku.
- Periode Program: 20 Maret - 30 Juni 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.