Bareskrim: Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Terindikasi Rugikan Negara, Fokus pada Pemalsuan Surat

Kasus Pagar Laut Tangerang: Bareskrim Fokus pada Pemalsuan Surat, Belum Temukan Kerugian Negara

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat terkait proyek pembangunan pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.

"Setelah berdiskusi dengan BPK, kami belum menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025). "Kerugian yang sementara teridentifikasi adalah kerugian yang dialami nelayan akibat terganggunya aktivitas melaut."

Penyelidikan Dugaan Suap dan Gratifikasi Tetap Berjalan

Meski belum menemukan kerugian negara, Bareskrim tidak menghentikan penyelidikan. Kortas Tipidkor Bareskrim tengah mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin terjadi dalam proses perizinan proyek pagar laut.

"Kami sedang menyelidiki indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara, khususnya kepada Kepala Desa Kohod," kata Brigjen Pol Djuhandhani.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim juga menyelidiki potensi kejahatan terhadap kekayaan negara terkait pembangunan pagar laut di wilayah Desa Kohod.

Berkas Perkara Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Dirtipidum Bareskrim telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung. Bareskrim berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Penyidik Polri berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi secara formal dan materiil," jelas Brigjen Pol Djuhandhani. "Oleh karena itu, kami mengembalikan berkas perkara dengan alasan-alasan yang telah kami sampaikan."

Kejaksaan Agung Sempat Mengembalikan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim Polri. Kejaksaan menilai perlu adanya pendalaman terkait potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.

"Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa (25/3/2025). "Ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga penerbitan sertifikat tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi. Namun, Bareskrim hingga kini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat sambil terus mendalami potensi adanya tindak pidana lain.

Poin Penting:

  • Bareskrim belum temukan kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.
  • Fokus penyidikan saat ini pada dugaan pemalsuan surat.
  • Penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terus berjalan.
  • Kejaksaan Agung sebelumnya meminta pendalaman potensi kerugian negara dan perekonomian.