Investigasi Kecelakaan KA Jenggala: Polres Gresik Dalami Dugaan Kelalaian, Belum Ada Tersangka
Polres Gresik Usut Tuntas Kecelakaan KA Jenggala, Fokus pada Faktor Kelalaian
Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo di Gresik pada hari Selasa, 8 April 2025, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada penetapan tersangka," tegas Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, memberikan keterangan kepada awak media. Kasus ini kini dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap potensi kelalaian yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kombes Pol Komarudin menambahkan, "Masuk kecelakaan ini sudah kita limpahkan ke pihak Reskrim Polres Gresik. Kita lihat faktor-faktor kelalaiannya." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa polisi serius mendalami semua kemungkinan yang mengarah pada kelalaian, baik dari pihak pengemudi truk maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Perlintasan Sebidang Berpalang Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian khusus adalah status perlintasan kereta api di Jalan Perlintasan Sebidang (JPL) 11, tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi awal, perlintasan tersebut bukan termasuk kategori perlintasan tanpa palang pintu.
"Itu bukan perlintasan tanpa palang pintu, tapi ada palang pintu. Nanti hasilnya masih didalami oleh reskrim," jelas Kombes Pol Komarudin. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi dan efektivitas palang pintu tersebut pada saat kejadian. Apakah palang pintu berfungsi dengan baik, atau ada faktor lain yang menyebabkan kecelakaan tetap terjadi?
Empat Saksi Diperiksa, Termasuk Sopir Truk
Untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, tercatat empat orang saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk sopir truk yang terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi dari masyarakat yang berada di sekitar TKP, serta seorang petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendapatkan informasi terkait regulasi dan standar keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kalau itu, baru kami periksa 4 orang. Sopir, saksi masyarakat 2 orang, dan 1 orang pendalaman dari Dishub," pungkas Kombes Pol Komarudin.
KAI Tuntut Ganti Rugi dan Proses Hukum
Sebelumnya, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kecelakaan KA Jenggala disebabkan oleh tindakan sopir truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta mengalami kerusakan parah dan seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut. KAI juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.