KPK Beri Peringatan Terakhir: Ribuan Pejabat Negara Belum Penuhi Kewajiban LHKPN
Deadline LHKPN Mendekat, KPK Desak Pejabat Negara Segera Lapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tenggat waktu pelaporan semakin dekat, yakni hari Jumat, 11 April 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa masih terdapat ribuan pejabat yang belum menyelesaikan pelaporan LHKPN tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 9 April 2025, terdapat 16.867 penyelenggara negara dari total 416.723 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN. Angka ini setara dengan sekitar 4% dari keseluruhan wajib lapor. KPK berharap, dengan sisa waktu yang ada, para pejabat negara dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan harta kekayaannya secara patuh, tepat waktu, dan dengan data yang lengkap.
Kepatuhan LHKPN Sebagai Langkah Awal Pencegahan Korupsi
Tessa Mahardika Sugiarto juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap LHKPN sebagai salah satu langkah awal yang krusial dalam upaya pencegahan korupsi. Ia mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing instansi pemerintah untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan kerjanya.
KPK mencatat, hingga saat ini, sebanyak 399.925 penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban LHKPN. Data ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan. Berikut rincian data pelaporan LHKPN berdasarkan bidang:
- Eksekutif: Dari total 333.027 wajib lapor, sebanyak 320.647 telah melaporkan LHKPN. Masih terdapat 12.423 pejabat yang belum melapor, dengan persentase pelaporan mencapai 96,28%.
- Legislatif: Dari 20.877 wajib lapor, 17.439 telah melaporkan LHKPN. Sebanyak 3.456 pejabat belum melapor, dengan persentase pelaporan 83,53%. Khusus untuk pimpinan DPR, dari lima orang, empat di antaranya telah melaporkan LHKPN.
- Yudikatif: Dari 17.931 wajib lapor, 17.925 telah melaporkan LHKPN. Hanya 7 pejabat yang belum melapor, dengan persentase pelaporan mencapai 99,97%.
- BUMN/BUMD: Dari 44.888 wajib lapor, 43.914 telah melaporkan LHKPN. Sebanyak 981 pejabat belum melapor, dengan persentase pelaporan 97,83%.
Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
KPK menegaskan akan memberikan teguran kepada penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN setelah batas waktu yang telah ditentukan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, diharapkan LHKPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.