Kepatuhan LHKPN di DPR: Satu Pimpinan Terlambat Lapor, KPK Beri Waktu Hingga Hari Ini
Deadline LHKPN 2024: Satu Pimpinan DPR Belum Penuhi Kewajiban
Jakarta – Tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 semakin dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Ia menjelaskan bahwa empat pimpinan DPR telah memenuhi kewajibannya, namun satu nama masih tercatat belum melaporkan LHKPN.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Tessa.
KPK belum bersedia mengungkap identitas pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN. Tessa menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memberikan informasi lebih detail.
Waktu Tersisa Tinggal Sehari
Tessa menjelaskan bahwa KPK belum dapat memberikan teguran kepada pimpinan DPR tersebut, mengingat batas waktu pelaporan LHKPN masih berlaku hingga 11 April 2025. Ia menegaskan bahwa teguran baru akan diberikan jika terdapat keterlambatan setelah tanggal tersebut.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," jelasnya.
Tingkat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional
Secara keseluruhan, KPK mencatat bahwa hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada sekitar 4% wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data KPK, wajib lapor LHKPN berasal dari berbagai bidang, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum lapor.
- Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor belum lapor.
- Yudikatif: 7 wajib lapor belum lapor.
- BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor belum lapor.
Apresiasi dan Imbauan KPK
KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal di setiap instansi untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," ujarnya.
KPK juga membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan LHKPN.
Transparansi dan Akses Informasi
Setiap LHKPN yang dilaporkan akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud transparansi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, penyelenggara negara dapat menghubungi Call Center KPK di nomor 198, mengirim email ke [email protected], atau mengunjungi website elhkpn.kpk.go.id.