Kepatuhan LHKPN di Ujung Tanduk: Ribuan Pejabat Terancam Sanksi

Deadline LHKPN 2024 di Depan Mata: Ribuan Pejabat Belum Penuhi Kewajiban

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hingga Kamis, 10 April 2025, atau hanya sehari menjelang batas akhir pelaporan, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara (PN) dari total 416.723 wajib lapor yang belum menunaikan kewajibannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Rincian Keterlambatan Pelaporan Berdasarkan Bidang

KPK merinci jumlah wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN berdasarkan bidang, yaitu:

  • Eksekutif: 12.423 dari 333.027 wajib lapor
  • Legislatif: 3.456 dari 20.877 wajib lapor
  • Yudikatif: 7 dari total wajib lapor (jumlah tidak disebutkan)
  • BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 wajib lapor

Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan di bidang eksekutif dan legislatif masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Sementara itu, bidang yudikatif menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Apresiasi dan Imbauan dari KPK

KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN. Namun, KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing instansi untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan kerjanya.

"Kami berharap pimpinan instansi dapat memberikan dukungan dan memastikan seluruh wajib lapor di bawah koordinasinya segera melaporkan LHKPN," ujar Budi Prasetyo.

Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan LHKPN

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ketidakpatuhan ini juga dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak citra lembaga atau instansi yang bersangkutan.

Bantuan dan Pendampingan dari KPK

KPK membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN. Wajib lapor dapat menghubungi Call Center KPK 198, mengirim email ke [email protected], atau mengunjungi website elhkpn.kpk.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

LHKPN Sebagai Wujud Transparansi

LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui LHKPN, masyarakat dapat memantau kekayaan pejabat publik dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.

Setiap LHKPN yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada publik.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, diharapkan dapat tercipta budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik.