Pemerintah Siapkan Satgas PHK: Menanti Instruksi Presiden Prabowo untuk Mitigasi Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah Siapkan Satgas PHK: Menanti Instruksi Presiden Prabowo untuk Mitigasi Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai respons terhadap potensi gelombang PHK yang dapat terjadi di masa mendatang. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dan mitigasi untuk melindungi para pekerja.

Ide pembentukan Satgas PHK sendiri awalnya digulirkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut dan menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera menindaklanjuti dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk serikat buruh, akademisi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pemangku kepentingan lainnya.

"Saya akui ide Pak Said Iqbal ini sangat penting. Saya kira, Satgas PHK ini harus segera dibentuk! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, BPJS, dan sebagainya," tegas Presiden Prabowo dalam sebuah acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional Satgas PHK. Proses penyusunan Inpres ini melibatkan serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Satgas ini sedang kita siapkan Inpresnya, saat ini masih dalam tahap rapat-rapat. Kita menunggu Bapak Presiden kembali untuk proses selanjutnya," ungkap Indah saat ditemui di kantornya, Jakarta.

Indah menekankan bahwa respons positif Presiden Prabowo terhadap usulan Satgas PHK menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya PHK massal. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nama Satgas tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang diemban.

"Nama Satgasnya nanti mungkin tidak saklek Satgas PHK, tetapi bisa jadi Satgas Pencegahan PHK atau Perluasan Kesempatan Kerja. Itu ide yang bagus. Tugas dan fungsinya nanti akan kita lihat lebih detail setelah Inpresnya terbit," jelas Indah.

Satgas PHK akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait dalam upaya mitigasi dan pencegahan PHK. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi para pekerja.

"Yang jelas, melalui Satgas ini, kita akan bersama-sama lintas kementerian lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegahnya. Mitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, mungkin juga terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu saja perkembangannya," pungkas Indah.

Fokus Satgas PHK:

Satgas PHK ini diharapkan dapat berfokus pada beberapa area krusial, antara lain:

  • Pencegahan PHK: Mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK dan memberikan pendampingan serta solusi alternatif untuk menghindari PHK.
  • Mitigasi Dampak PHK: Memberikan bantuan dan dukungan kepada pekerja yang terkena PHK, seperti pelatihan keterampilan, bantuan mencari pekerjaan baru, dan akses ke program jaminan sosial.
  • Perluasan Kesempatan Kerja: Menciptakan lapangan kerja baru melalui berbagai program dan kebijakan pemerintah, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Langkah Selanjutnya

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi. Diharapkan, dengan adanya Satgas ini, gelombang PHK dapat dicegah dan dampaknya dapat diminimalisir. Masyarakat menantikan langkah konkret selanjutnya dari pemerintah setelah Inpres diterbitkan dan Satgas PHK resmi dibentuk.