Antusiasme Warga Sragen Sambut Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Sragen Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

SRAGEN, [Nama Media] - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Jawa Tengah disambut antusias oleh warga Sragen. Banyak warga berbondong-bondong mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Salah seorang warga, Warmanto, rela meluangkan waktu tiga jam untuk mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang sudah mati selama enam tahun. Ia tiba di Samsat Sragen sejak pukul 07.30 WIB dan mengaku mendapatkan informasi mengenai program ini dari temannya melalui Youtube.

"Saya tahu dari teman lewat Youtube sekitar empat hari lalu," ujarnya.

Warmanto mengaku hanya perlu membayar Rp 540.000 untuk menyelesaikan tunggakan STNK, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini dinilainya sangat terjangkau.

"Bayar itu untuk STNK mati kan 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti plat gitu lho," jelasnya.

"Iya sangat lumayan sekali. Sangat membantu sekali bagi saya," imbuhnya.

Warga lain, Ruki Harto, memanfaatkan program ini untuk membayar pajak mobilnya yang terlambat empat bulan. Dalam prosesnya, ia diwajibkan mengganti plat nomor hitam menjadi plat nomor putih. Biaya yang dikeluarkan untuk penggantian plat nomor ini mencapai Rp 800.000.

"Jadi mungkin yang menjadi mahal mungkin ganti ini. Tadi ini kena sekitar Rp 800.000 sekian," kata Ruki.

Ruki juga berencana memanfaatkan program ini untuk melakukan balik nama sepeda motor miliknya.

"Tahu, mungkin besok akan saya urus sepeda motor untuk balik nama," ungkapnya.

Peningkatan Jumlah Wajib Pajak di Samsat Sragen

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, mengungkapkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang datang dalam dua hari terakhir. Pada hari pertama tercatat 2.792 wajib pajak, sementara pada hari kedua meningkat menjadi 3.048 wajib pajak.

Namun, Sri Marjoko belum bisa memastikan berapa banyak dari wajib pajak tersebut yang memanfaatkan program pemutihan, karena sistem pencatatan masih mencampur antara pajak rutin dan pemutihan.

"Tanggal 8 April kemarin kami melayani WP 2.792 itu masih campur. Mungkin belum begitu banyak yang hari pertama kemarin."

"Pada tanggal 9 April itu sudah lumayan. Itu pun secara sistem masih jadi satu pajak rutin dengan yang pemutihan," jelasnya.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu masyarakat meringankan beban pembayaran pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Berikut rincian biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak:

  • Warmanto: Rp 540.000 (tunggakan STNK 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti plat)
  • Ruki Harto: Rp 800.000 (ganti plat nomor putih)

Peningkatan Jumlah Wajib Pajak:

  • Hari Pertama: 2.792 wajib pajak
  • Hari Kedua: 3.048 wajib pajak