Skandal Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: DPR Desak Pencabutan Gelar Dokter dan Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa PPDS Anestesi Gegerkan Dunia Kesehatan

Dunia kesehatan Indonesia kembali tercoreng dengan terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Tindakan bejat ini menimpa FH (21), keluarga pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong berbagai pihak untuk menyerukan tindakan tegas.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar gelar dokter Priguna dicabut serta yang bersangkutan dilarang berpraktik seumur hidup. "Ini adalah tindakan kriminal yang luar biasa," tegas Maman. "Statusnya sebagai mahasiswa PPDS harus diakhiri, gelarnya dicabut, dan izin praktiknya dicabut. Jangan sampai ada dokter mesum kriminal seperti ini yang masih bisa berpraktik." Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencoreng citra profesi dokter dan karir pelaku harus dihentikan.

DPR Soroti Kegagalan Sistem Pengawasan dan Perlindungan Pasien

Maman Imanulhaq juga menekankan bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang dokter terhadap keluarga pasien yang seharusnya dilindungi. Ia mempertanyakan akal sehat pelaku dan mendesak agar ia dihukum seberat-beratnya. Selain itu, Maman juga meminta agar keanggotaan Priguna sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dicabut.

Senada dengan Maman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien. Ia menyerukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Unpad dan RSHS harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis," ujar Nihayatul.

Pemanggilan Pihak Terkait dan Ancaman Hukuman Berat

Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan dan wewenang untuk melakukan kekerasan seksual. Priguna terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu diskusi tentang perlunya reformasi sistem pendidikan dan pengawasan tenaga medis di Indonesia. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan profesi dokter tetap terjaga kehormatannya.