Aliran Sesat di Maros Kembali Menjadi Sorotan: Rukun Islam Diubah, Janji Surga dengan Pusaka

Aliran Sesat di Maros Kembali Menjadi Sorotan: Rukun Islam Diubah, Janji Surga dengan Pusaka

Keberadaan aliran sesat yang menamakan diri Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Aliran ini, yang telah aktif sejak tahun 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, menimbulkan kontroversi karena ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Salah satu ajaran yang paling mencolok adalah penambahan jumlah rukun Islam menjadi sebelas, serta janji surga bagi pengikutnya yang membeli benda pusaka tertentu. Lebih jauh lagi, aliran ini mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekah, melainkan cukup di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa. Praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang diterima secara luas.

Kehebohan yang kembali mengemuka ini telah mendorong aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk kembali turun tangan. Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan bahwa aliran ini telah menjadi perhatian pihak kepolisian sejak tahun lalu. Ia mengungkapkan kebingungannya atas terulangnya pemberitaan mengenai aliran ini, mengingat upaya penelusuran dan pendekatan telah dilakukan sebelumnya. Bersama Danramil setempat, AKP Makmur kembali melakukan kunjungan ke lokasi aliran tersebut di pegunungan. Meskipun demikian, hingga saat ini jumlah pasti pengikut aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa masih belum diketahui secara pasti. AKP Makmur berencana untuk memfasilitasi pertemuan antara pimpinan aliran tersebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang benar dan menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran ajaran sesat yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif ajaran tersebut. Keberadaan aliran ini menjadi tantangan bagi penegak hukum dan tokoh agama untuk bekerja sama dalam memberikan edukasi keagamaan yang tepat dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran sesat yang menyesatkan.

Meskipun pihak berwajib telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, perlu adanya langkah-langkah strategis yang lebih terpadu untuk mencegah munculnya aliran-aliran sesat serupa di masa mendatang. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang. Penting untuk diingat bahwa pemahaman agama yang benar merupakan benteng utama dalam menghadapi penyebaran ajaran-ajaran sesat. Pendidikan agama yang komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap pengaruh-pengaruh negatif seperti ini.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depannya:

  • Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap aliran-aliran sesat secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Penguatan peran MUI dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman keagamaan yang benar dan mendeteksi dini munculnya ajaran-ajaran sesat.
  • Peningkatan edukasi keagamaan kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan imunitas terhadap ajaran-ajaran sesat.
  • Pembinaan dan pendekatan persuasif terhadap pengikut aliran sesat dengan menekankan pentingnya berpegang pada ajaran Islam yang benar.
  • Kerja sama yang lebih intensif antar lembaga terkait dalam menangani permasalahan aliran sesat.

Permasalahan aliran sesat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terhindar dari pengaruh ajaran-ajaran yang menyesatkan.