Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi: Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka, Termasuk Kepala Desa Aktif dan Mantan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pagar Laut Bekasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) terkait lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang merugikan banyak pihak.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, pengawas penyidik, dan penyidik madya. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Mei 2025.

Daftar Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat

Berikut adalah daftar lengkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Bekasi:

  • MS: Mantan Kepala Desa Segarajaya
  • AR: Kepala Desa Segarajaya (periode 2023 - sekarang)
  • GM: Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya
  • Y: Staf Desa Segarajaya
  • S: Staf Desa Segarajaya
  • AP: Ketua Tim Support PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
  • GG: Petugas Ukur Tim Support PTSL
  • MJ: Operator Komputer
  • HS: Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL

Modus Operandi dan Bukti-bukti

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen. Modus operandi yang digunakan adalah mengubah data dalam sertifikat asli, baik objek maupun subjeknya.

"Kami menemukan adanya perubahan pada sertifikat, di mana objek dan subjek sertifikat tersebut diubah," jelas Djuhandhani. Bukti-bukti lain juga diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya 93 SHM yang diduga dipalsukan dan digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank swasta. Sertifikat tanah yang semula berada di darat dipindahkan ke laut dengan luasan yang lebih besar.

Langkah Selanjutnya

Bareskrim Polri akan segera melakukan upaya paksa, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara dan segera menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tegas Djuhandhani.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat publik dan merugikan banyak pihak. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pelaku ke pengadilan.