Pemerintah Intensifkan Kajian Regulasi THR untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir: Jaminan Kesejahteraan di Hari Raya
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebuah aturan yang menjamin pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun bagi para pekerja sektor informal ini tengah dipersiapkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer (Noel), menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar pemberian THR, tetapi juga mencakup jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif bagi para pengemudi ojol dan kurir. Saat ini, draf aturan tersebut sedang dalam proses pengkajian oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Ini adalah bentuk kehadiran negara," ujar Noel, "Selama beberapa tahun terakhir, negara seolah absen dalam memberikan regulasi yang jelas terkait hak-hak para pekerja di sektor ini." Noel menambahkan.
Momentum Evaluasi Pembayaran BHR 2025
Penyusunan aturan ini juga didorong oleh banyaknya keluhan terkait pembayaran BHR Idul Fitri 2025. Banyak pengemudi dan kurir yang merasa hak mereka tidak terpenuhi oleh platform digital. Kemenaker melihat hal ini sebagai momentum untuk menata ulang regulasi dan memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa Kemensetneg berperan sebagai koordinator dalam penyusunan regulasi yang tidak hanya mengatur BHR, tetapi juga perlindungan secara menyeluruh bagi para pengemudi ojol dan kurir, baik yang mengangkut orang maupun barang.
Rapat Evaluasi Bersama Aplikator
Guna memastikan aturan yang adil dan efektif, Kemenaker telah menggelar rapat evaluasi pembayaran BHR dengan berbagai aplikator penyedia jasa transportasi online. Dalam rapat tersebut, Wamenaker Noel menyampaikan kekecewaannya atas banyaknya laporan ketidaksesuaian pembayaran BHR yang diterima dari para pengemudi.
Para aplikator memberikan penjelasan mengenai kriteria pemberian BHR, namun Kemenaker menyanggah dengan data dan laporan yang valid. Akhirnya, para aplikator berjanji untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran BHR agar kejadian serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
Daftar Aplikator yang Hadir dalam Rapat Evaluasi:
- Gojek Indonesia
- Grab Indonesia
- InDrive
- Lalamove
- Sophie
- JNE
- Maxim
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi ini dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem kerja yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh pengemudi ojol dan kurir di Indonesia.