Parkir Liar Hantui Halte Biskita Trans Depok: Ganggu Akses Penumpang dan Operasional Bus
Parkir Liar Hantui Halte Biskita Trans Depok: Ganggu Akses Penumpang dan Operasional Bus
Layanan transportasi publik Biskita Trans Depok, yang telah menjadi bagian penting dari mobilitas warga sejak pertengahan 2023, masih menghadapi sejumlah kendala operasional. Salah satu masalah utama yang kerap dikeluhkan adalah maraknya parkir liar di area halte dan titik pemberhentian bus.
Seorang pengemudi Biskita Trans Depok mengungkapkan bahwa banyak pengendara, terutama pemilik mobil pribadi, yang dengan seenaknya memarkir kendaraan mereka di area yang seharusnya diperuntukkan bagi bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Padahal, rambu dan marka yang menunjukkan area tersebut sebagai titik pemberhentian bus sudah terpasang jelas.
"Seringkali kami mendapati mobil-mobil parkir sembarangan tepat di area 'bus stop'. Padahal, sudah ada tanda yang jelas," ujar pengemudi tersebut kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
Ia menjelaskan, meskipun tidak semua aktivitas naik turun penumpang harus dilakukan di halte fisik, banyak titik pemberhentian hanya ditandai dengan rambu atau marka jalan. Ironisnya, area-area inilah yang seringkali menjadi sasaran parkir liar, sehingga menyulitkan bus untuk melakukan manuver dan mengakses titik pemberhentian dengan aman dan nyaman.
Dampak Parkir Liar:
- Menghalangi Akses Penumpang: Parkir liar menghalangi penumpang untuk naik dan turun bus dengan aman, terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
- Mengganggu Jadwal Operasional: Bus harus mencari alternatif tempat berhenti atau menunggu pemilik kendaraan memindahkan mobilnya, yang menyebabkan keterlambatan dan mengganggu jadwal operasional.
- Potensi Kecelakaan: Manuver yang terpaksa dilakukan bus untuk menghindari kendaraan yang parkir sembarangan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Kerusakan Fasilitas: Parkir terlalu dekat dengan halte dapat menyebabkan kerusakan pada fasilitas halte, seperti rambu, kursi, dan pagar.
Pengemudi tersebut menambahkan, terkadang mobil yang parkir bahkan terlalu mepet dengan halte, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan jika tersenggol bus. Lebih parahnya lagi, pemilik kendaraan seringkali meninggalkan mobil mereka tanpa pengawasan, sehingga bus harus mengalah dan mencari posisi yang lebih aman untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
"Kami berharap, jika kontrak layanan bus ini diperpanjang, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak parkir sembarangan semakin meningkat," harapnya. Ia juga berharap agar pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku parkir liar di area halte dan titik pemberhentian Biskita Trans Depok.
Upaya yang Diperlukan:
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kampanye edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan tidak parkir sembarangan di area halte dan titik pemberhentian bus.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku parkir liar oleh pihak berwenang.
- Penyediaan Fasilitas Parkir yang Memadai: Pemerintah Kota Depok perlu menyediakan fasilitas parkir yang memadai di sekitar area halte dan titik pemberhentian bus.
- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara operator Biskita Trans Depok, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam mengatasi masalah parkir liar.
Diharapkan dengan upaya bersama dari seluruh pihak, masalah parkir liar di area halte dan titik pemberhentian Biskita Trans Depok dapat teratasi, sehingga layanan transportasi publik ini dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.