Staf PN Surabaya Akui Terima 'Uang Jajan' Rp 5 Juta untuk Pantau Perkara Ronald Tannur
Staf PN Surabaya Akui Terima 'Uang Jajan' Rp 5 Juta untuk Pantau Perkara Ronald Tannur
Jakarta - Rini Asmin Septerina, seorang jurusita pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 10 April 2025. Dalam kesaksiannya, Rini mengaku menerima sejumlah uang dari pengacara Lisa Rachmat, yang merupakan bagian dari tim pembela Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut, yang disebut sebagai "uang jajan", berjumlah Rp 5 juta.
Menurut Rini, Lisa Rachmat menugaskannya untuk memberikan informasi terkait perkembangan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Tugas utama Rini adalah melaporkan jika perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Pengakuan ini terungkap dalam sidang yang menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur), dan Lisa Rachmat sendiri.
Jaksa penuntut umum kemudian mencecar Rini mengenai maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Maksudnya apa ditanyakan ke saksi?" tanya jaksa.
"Saya awalnya nggak tahu niatnya, dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," jawab Rini.
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya jaksa lagi.
"Iya saya bilang, 'belum masuk Bu saat ini'," jawab Rini, menjelaskan awal mula keterlibatannya.
Rini menjelaskan bahwa imbalan "uang jajan" itu diberikan setelah ia memberikan informasi kepada Lisa Rachmat mengenai pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya.
"Bu Lisa ada menyampaikan sudah tahap apa?" tanya jaksa, menggali lebih dalam.
"Dia memberikan kalau nggak salah Surat Perintah Penangkapan Penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'," jawab Rini.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" tanya jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," jawab Rini, membenarkan adanya pemberian uang.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
"Artinya datang ke kantor?" tanya jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Rp 5 juta," jawab Rini dengan singkat.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari jeratan hukum terkait kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa mendakwa Meirizka telah memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," ungkap jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka.
Uang suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat dan kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Selain kasus suap, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga diduga terlibat dalam praktik makelar kasus yang menguntungkan Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah perkaranya mencapai tingkat kasasi.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini:
- Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)
- Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
- Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur)
- Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
- Mangapul (Hakim PN Surabaya)
- Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
Kronologi Singkat:
- Rini Asmin Septerina menerima Rp 5 juta dari Lisa Rachmat.
- Tugas Rini: Menginformasikan perkembangan perkara Ronald Tannur.
- Meirizka Widjaja didakwa menyuap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
- Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dan menjadi makelar kasus.
- Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.