Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: KPK Belum Siap, Sidang Lanjut 10 Maret

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: Sidang Lanjut 10 Maret

Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku, telah ditunda. Penundaan sidang dengan nomor register perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025. Alasan penundaan disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum siap menghadapi persidangan.

Hakim Afrizal Hady mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan KPK selama satu minggu, meskipun tim kuasa hukum Hasto sebelumnya hanya meminta penundaan tiga hari. "Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," tegas Hakim Hady dalam persidangan. Keputusan ini diambil setelah hakim memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, dengan panggilan terakhir kepada KPK. Hakim menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan jika KPK tetap tidak hadir pada panggilan kedua.

Penundaan ini terjadi setelah praperadilan pertama Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Hakim dalam sidang tersebut menilai permohonan praperadilan Hasto kurang jelas atau kabur. Setelah penolakan tersebut, KPK kembali memeriksa dan menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun Hasto kembali mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, terkait dugaan suap yang didakwakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan yang didakwakan berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan ini berkaitan erat dengan kasus Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020 yang hingga kini masih buron. Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait upaya penegakan hukum dan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi misteri. Penundaan sidang praperadilan Hasto menimbulkan pertanyaan baru mengenai perkembangan kasus dan kesiapan KPK dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.