Dua Pejabat Tinggi Kementerian Keuangan Mundur dari Dewan Komisaris PT SMI

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur, mengumumkan pengunduran diri dua tokoh penting dari jajaran dewan komisarisnya. Suminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama, dan Suryo Utomo, yang menjabat sebagai Komisaris, secara resmi mengundurkan diri pada tanggal 9 April 2025.

Pengumuman ini disampaikan oleh manajemen PT SMI melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis, 10 April 2025. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa kedua pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri melalui surat resmi tertanggal 9 April 2025. Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara detail mengenai alasan di balik keputusan pengunduran diri kedua pejabat tinggi Kementerian Keuangan tersebut.

Suminto, selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT SMI, juga menduduki posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan. Sementara itu, Suryo Utomo juga memiliki peran penting sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Kombinasi jabatan di pemerintahan dan BUMN ini umum terjadi sebagai bagian dari pengawasan dan sinergi antar lembaga.

Manajemen PT SMI memastikan bahwa pengunduran diri Suminto dan Suryo Utomo tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. "Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PT SMI terkait informasi atau fakta material," demikian pernyataan resmi perusahaan.

Kilasan Jabatan di PT SMI

  • Suminto: Diangkat sebagai Komisaris Utama PT SMI sejak 17 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024. Sebelumnya, ia telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Suryo Utomo: Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris PT SMI pada 29 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 889/KMK.06/2019. Ia kembali dipercaya menjabat posisi tersebut sejak 17 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 dan juga telah lulus fit and proper test dari OJK.

Menariknya, sebelum pengunduran dirinya dari PT SMI, Suryo Utomo telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025. Penunjukan ini mengindikasikan adanya pergeseran fokus penugasan Suryo Utomo di lingkungan BUMN.

Pengunduran diri dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan dari jajaran komisaris PT SMI ini menjadi sorotan. Meskipun alasan pengunduran diri tidak diungkapkan secara gamblang, pergantian kepemimpinan di tubuh BUMN seperti PT SMI selalu menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan. Kedepan akan menarik untuk melihat siapa yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Suminto dan Suryo Utomo, serta bagaimana arah kebijakan PT SMI setelah adanya perubahan ini.