Sultan HB X Mediasi Sengketa Lahan di Lempuyangan: GKR Mangkubumi Ditunjuk Sebagai Mediator
markdown YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah proaktif dalam menengahi sengketa lahan yang melibatkan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait proyek penataan Stasiun Lempuyangan. Sultan menegaskan komitmennya untuk mendengarkan secara seksama aspirasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
"Saya ingin mendengarkan langsung dari kedua belah pihak sebelum memberikan pernyataan yang mungkin dapat memperkeruh suasana," ujar Sultan pada Kamis (10/3/2025), menunjukkan pendekatan hati-hati dan bijaksana dalam menangani isu sensitif ini.
Sebagai bentuk keseriusannya, Sultan menunjuk putrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, untuk bertindak sebagai mediator dalam pertemuan antara warga dan PT KAI. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, GKR Mangkubumi, yang juga menjabat sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa, memiliki wewenang dalam pengelolaan aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
"Saya meminta Mangkubumi untuk mengundang kedua pihak terkait. Ini adalah wewenangnya," kata Sultan, menekankan kepercayaan penuhnya kepada GKR Mangkubumi untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif.
Sultan mengakui bahwa dirinya belum sepenuhnya memahami detail permasalahan yang dihadapi oleh warga Lempuyangan. Meskipun demikian, ia memberikan jaminan bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Bagaimanapun, setiap masalah harus diselesaikan. Namun, saya masih perlu mendapatkan informasi yang lebih lengkap," jelas Sultan.
Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah memberikan penjelasan terkait penolakan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan atas rencana pemindahan mereka yang terdampak proyek penataan Stasiun Lempuyangan. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari proyek penataan stasiun yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
"Area yang ditempati oleh warga adalah bagian dari aset PT KAI yang akan digunakan untuk mendukung operasional kereta api," kata Feni dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Feni menambahkan bahwa peningkatan volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan menuntut adanya peningkatan kapasitas dan pengembangan area stasiun. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang yang semakin meningkat.
Dengan mediasi yang diprakarsai oleh Sultan HB X dan difasilitasi oleh GKR Mangkubumi, diharapkan akan tercipta solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Lempuyangan. Proses dialog yang terbuka dan transparan menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang berkelanjutan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam permasalahan ini:
- Sengketa Lahan: Warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan menolak pemindahan terkait proyek penataan Stasiun Lempuyangan.
- Proyek Penataan Stasiun: PT KAI berencana melakukan penataan Stasiun Lempuyangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
- Mediasi Sultan HB X: Sultan HB X turun tangan untuk memediasi sengketa dengan menunjuk GKR Mangkubumi sebagai mediator.
- Aset PT KAI: PT KAI mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga adalah aset perusahaan yang akan digunakan untuk pengembangan stasiun.
- Peningkatan Kapasitas Stasiun: Peningkatan volume penumpang kereta api menjadi alasan utama perlunya pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Keterlibatan tokoh penting seperti Sultan HB X dan GKR Mangkubumi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.