Pembunuhan Berencana di Lubuklinggau: Pria Beristri Habisi Nyawa Kekasih Gelap, Rekayasa Gantung Diri Terbongkar

Kasus Pembunuhan Menggemparkan Lubuklinggau: Cinta Terlarang Berujung Maut

Lubuklinggau, Sumatera Selatan digemparkan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria bernama Tatang Suhendra (26) terhadap kekasih gelapnya, RS (33). Tatang, yang diketahui telah beristri, tega menghabisi nyawa RS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Selasa (8/4/2025) lalu. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh pertengkaran hebat di antara keduanya.

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Mengelabui Petugas

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tragis tersebut, Tatang dan RS sempat terlibat adu mulut. Dalam kondisi kalap, Tatang mengambil tali tas yang disambung dengan kain, lalu menjerat leher RS hingga tewas.

"Tersangka kemudian mengikatkan tali tersebut ke teralis jendela kamar korban, dengan maksud menciptakan ilusi bahwa korban meninggal karena gantung diri," jelas AKP Kurniawan. Tidak hanya itu, Tatang juga mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti gelang, cincin, dan handphone, sebelum melarikan diri dari kontrakan.

Upaya Tatang untuk mengelabui petugas akhirnya gagal. Kecurigaan muncul ketika tetangga korban, M, tidak berhasil menghubungi RS sejak pagi hari. Merasa khawatir, M kemudian menghubungi ketua RT dan pihak kepolisian untuk membantu mencari keberadaan RS. Setelah pintu kontrakan didobrak paksa, RS ditemukan dalam posisi duduk bersandar di dinding dengan tali terikat di lehernya.

Hasil Visum Ungkap Fakta Pembunuhan

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lebam dan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, seperti luka lecet di kening dan pipi kiri, serta luka memar di dada sebelah kanan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa RS merupakan korban pembunuhan.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tatang berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini, Tatang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya cinta terlarang dan pentingnya pengendalian diri. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan:

  • Tali tas yang disambung kain
  • Gelang korban
  • Cincin korban
  • Handphone korban

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Motif: Pertengkaran antara pelaku dan korban
  • Modus: Pembunuhan berencana dengan rekayasa gantung diri
  • Korban: RS (33), seorang janda
  • Pelaku: Tatang Suhendra (26), pria beristri
  • Lokasi: Kontrakan korban di Lubuklinggau