KAI Commuter Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
KAI Commuter: Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan
PT KAI Commuter terus mengkampanyekan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Imbauan ini bukan tanpa alasan, mengingat masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi tetapi juga korban jiwa.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama saat mendekati perlintasan kereta api. "Pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Dahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas," ujarnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Peraturan mengenai lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 secara jelas menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib:
- Berhenti
- Melihat
- Mendengar
- Melintas hanya jika kondisi aman
Bagi pelanggar yang nekat menerobos perlintasan saat sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi yang lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang (Pasal 124).
Tragedi KA Jenggala dan Refleksi akan Keselamatan
Joni Martinus menyinggung tragedi kecelakaan yang menimpa KA Commuter Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan truk bermuatan kayu di Gresik pada tanggal 8 April 2025. Kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan sarana kereta api dan terganggunya perjalanan, tetapi juga merenggut nyawa seorang asisten masinis. Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya disiplin dan kehati-hatian di perlintasan sebidang.
Upaya Peningkatan Keselamatan dan Koordinasi Lintas Sektor
KAI Commuter terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai cara, termasuk:
- Sosialisasi keselamatan kepada pengendara jalan
- Koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah
- Kerjasama dengan pihak-pihak terkait
Palang pintu perlintasan, menurut Joni, berfungsi untuk meminimalisir risiko kecelakaan, namun bukan berarti pengguna jalan dapat sepenuhnya mengandalkan palang pintu. Pengendara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan sebelum melintas.
Perilaku Abai dan Dampak Fatal
Persoalan utama yang sering terjadi adalah perilaku abai sebagian masyarakat di perlintasan sebidang. Meskipun rambu-rambu peringatan telah terpasang, banyak pengendara yang mengabaikannya, membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ketidakdisiplinan ini tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga petugas kereta api (masinis) dan seluruh penumpang dalam rangkaian perjalanan.
KAI Commuter berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menyelamatkan nyawa.