Pendaftaran Rusunawa DKI Jakarta Beralih ke Platform Digital: SIRUKIM Permudah Akses Hunian Terjangkau

Pendaftaran Rusunawa DKI Jakarta Beralih ke Platform Digital: SIRUKIM Permudah Akses Hunian Terjangkau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah digitalisasi proses pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah Susun dan Kawasan Permukiman (SIRUKIM).

Dengan SIRUKIM, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan sewa Rusunawa secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Inisiatif ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses verifikasi calon penghuni.

Kemudahan Pendaftaran Rusunawa Melalui SIRUKIM

Aplikasi SIRUKIM menawarkan antarmuka yang ramah pengguna, memungkinkan masyarakat untuk menavigasi proses pendaftaran dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Rusunawa melalui aplikasi SIRUKIM:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Aplikasi SIRUKIM tersedia di toko aplikasi resmi (Google Play Store atau App Store) untuk perangkat Android dan iOS.
  2. Registrasi Akun: Buat akun dengan mengisi data diri yang valid, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan untuk memverifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  3. Login ke Aplikasi: Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan kredensial yang telah Anda buat.
  4. Pilih Menu Rusunawa: Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "Rusunawa".
  5. Pilih Lokasi Rusunawa: Aplikasi akan menampilkan daftar Rusunawa yang tersedia di Jakarta. Pilih lokasi yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Anda.
  6. Booking Unit: Setelah memilih lokasi, klik tombol "Booking Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran unit.
  7. Unggah Dokumen Persyaratan: Siapkan dokumen-dokumen penting seperti:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika ada)
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
    • Pas foto terbaru
    • Rekening Bank DKI
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba
    • Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
  8. Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan.
  9. Verifikasi dan Validasi: Setelah semua data dan dokumen diunggah, tim verifikasi SIRUKIM akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima pemberitahuan mengenai status permohonan melalui aplikasi atau email.

Rusunawa Jagakarsa: Contoh Implementasi SIRUKIM

Rusunawa Jagakarsa menjadi salah satu contoh implementasi sistem pendaftaran daring melalui SIRUKIM. Pada pembukaan pendaftaran tahap pertama, kuota dibatasi untuk 200 pendaftar pertama yang memenuhi persyaratan.

Unit Rusunawa Jagakarsa menawarkan fasilitas yang memadai, termasuk dua kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penghuni.

Syarat dan Ketentuan Rusunawa Jagakarsa

Untuk dapat mendaftar Rusunawa Jagakarsa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pemohon adalah kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun.
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga.
  • Penghasilan rumah tangga antara Rp2.600.000 – Rp7.400.000.
  • Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Tarif Sewa Rusunawa Jagakarsa

Tarif sewa Rusunawa Jagakarsa bervariasi berdasarkan kelompok penghasilan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tarif sewa:

  • Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000 per bulan
  • Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000 per bulan
  • Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000 per bulan
  • Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000 per bulan
  • Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000 per bulan

Bagi penyandang disabilitas, lansia, dan veteran, terdapat tarif khusus:

  • Kategori DTKS: Gratis
  • Non DTKS: Rp715.000 per bulan

Dengan digitalisasi pendaftaran Rusunawa melalui SIRUKIM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat dengan lebih efisien dan transparan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Jakarta.