Antusiasme Warga Bekasi Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Samsat Dipadati Pengunjung
Warga Bekasi Padati Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat Kota Bekasi. Kantor Samsat Kota Bekasi menjadi pusat perhatian, dipadati warga yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang mengular di berbagai loket pelayanan, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perubahan BPKB, hingga mutasi kendaraan. Bahkan, sebagian warga terpaksa memarkirkan kendaraan roda dua mereka di luar area Samsat karena keterbatasan lahan parkir.
Alasan Warga Bekasi Manfaatkan Program Pemutihan
Mudi, seorang warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, mengungkapkan bahwa dirinya sengaja datang ke Samsat Kota Bekasi untuk memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 30 Juni 2025. "Ada program penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak, jadi saya sekalian bayar pajak dan ganti pelat nomor yang sudah lima tahun," ujarnya.
Senada dengan Mudi, Mawardi Cahyono, warga Seroja, Bekasi, mengaku ingin memanfaatkan program ini karena motornya sudah tiga tahun menunggak pajak. Ia juga berencana untuk melakukan balik nama kendaraan dari orang tuanya. "Motornya saya pakai buat narik Gojek juga, jadi biar lebih aman, mumpung ada pemutihan, sekalian balik nama," kata Mawardi.
Antrean panjang juga terlihat di loket mutasi kendaraan. Dwi, seorang warga yang mengantre di loket tersebut, mengaku sudah berada di Samsat sejak pagi hari. "Ada beberapa dokumen yang perlu saya lengkapi, jadi masih antre sampai sekarang. Ramai sekali hari ini," tuturnya.
Penghapusan Denda dan Pembebasan Bea Balik Nama
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada warga Kota Bekasi untuk menghapus denda PKB untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) apabila ingin melakukan balik nama motor atau mobil.
Dalam program pemutihan ini, warga Kota Bekasi hanya perlu membayar tagihan pokok pajak untuk tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani denda.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Bagi warga Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak motor dan mobil, dapat mengunjungi Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, sehingga warga memiliki waktu yang cukup untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kota Bekasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke Samsat Kota Bekasi:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Patuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Kota Bekasi tidak hanya dapat melunasi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.