Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dokter Anestesi Unpad Meluas, Korban Teridentifikasi Mencapai Tiga Orang

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dokter Anestesi Unpad Meluas, Korban Teridentifikasi Mencapai Tiga Orang

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), memasuki babak baru dengan terungkapnya jumlah korban yang bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengonfirmasi bahwa saat ini, penyidik telah mengidentifikasi tiga orang yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh oknum dokter tersebut.

"Saat ini, satu korban sedang dalam penanganan kami. Sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan," ujar Kombes Pol. Surawan kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

Korban yang saat ini tengah didampingi oleh pihak kepolisian diketahui berinisial FH (21). Sementara identitas kedua korban lainnya belum dapat dipublikasikan demi menjaga privasi dan keamanan mereka. Pihak kepolisian masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari kedua korban yang masih berstatus sebagai pasien di sebuah rumah sakit.

"Informasi yang kami terima, kedua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama," imbuh Kombes Pol. Surawan.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengintensifkan upaya untuk mendorong para korban agar berani melaporkan kejadian yang mereka alami secara resmi. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat bukti-bukti dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Salah satu kendala yang dihadapi adalah trauma yang dialami para korban, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif dan dukungan psikologis.

"Kami terus mendorong para korban untuk melaporkan kejadian ini. Untuk korban FH, kami sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan, namun terhambat karena libur Lebaran. Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk memintai keterangan, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," jelas Kombes Pol. Surawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa, baik dengan pelaku yang sama maupun berbeda. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan profesional," kata Kombes Pol. Hendra.

Kasus ini bermula dari laporan FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna pada pertengahan Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang menyebabkan trauma psikis pada korban. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Jumlah korban dugaan kekerasan seksual oleh dokter anestesi bertambah menjadi tiga orang.
  • Polda Jabar terus mendorong korban untuk melapor.
  • Polda Jabar membuka layanan pengaduan bagi korban lain.
  • Tersangka dijerat dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.