Pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat: Panduan Lengkap Secara Daring dan Luring
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kemudahan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui informasi detail mengenai PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan potensi denda pajak secara daring. Kemudahan ini menjadi angin segar, terutama di tengah program pemutihan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Manfaat Pengecekan Pajak Kendaraan Secara Online
Pengecekan pajak kendaraan secara online memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Berikut beberapa di antaranya:
- Kemudahan Akses: Informasi pajak dapat diakses kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
- Transparansi Biaya: Warga dapat melihat rincian lengkap mengenai komponen pajak yang harus dibayarkan, termasuk PKB pokok, SWDKLLJ, dan denda (jika ada).
- Persiapan Pembayaran: Dengan mengetahui jumlah tagihan pajak lebih awal, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan, terutama menjelang program pemutihan denda pajak.
- Informasi Penting Lainnya: Selain besaran pajak, sistem online juga menyediakan informasi penting lainnya seperti tanggal jatuh tempo pajak dan masa berlaku STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online
Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online:
-
Melalui Website Bapenda Jawa Barat:
- Kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Pilih warna plat nomor kendaraan yang sesuai.
- Centang kotak reCAPTCHA untuk verifikasi.
- Klik tombol "Lihat Info".
Setelah langkah-langkah ini diikuti, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan Anda, termasuk merek, model, warna, serta rincian pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
-
Melalui Aplikasi SAMBARA:
- Unduh dan instal aplikasi SAMBARA dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SAMBARA.
- Pada halaman utama, pilih menu "Info PKB & Kode Bayar".
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat nomor.
- Klik tombol "Cari".
Aplikasi SAMBARA akan menampilkan informasi yang sama dengan website Bapenda, termasuk rincian biaya pajak dan informasi kendaraan.
Pengecekan Pajak Kendaraan Secara Luring
Bagi warga yang lebih memilih cara konvensional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling yang beroperasi di berbagai lokasi di Jawa Barat.
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025
Perlu diingat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda. Memanfaatkan program ini dapat membantu meringankan beban biaya dan memastikan kendaraan Anda terdaftar secara legal.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.