Arab Saudi Umumkan Penangguhan Sementara Umrah untuk Persiapan Musim Haji 2025
Arab Saudi Umumkan Penangguhan Sementara Umrah untuk Persiapan Musim Haji 2025
RIYADH, (Tanggal pelaporan) – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi mengumumkan penangguhan sementara ibadah umrah bagi seluruh pemegang visa, kecuali mereka yang memiliki izin haji resmi. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025, atau bertepatan dengan tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari persiapan intensif yang dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam menyambut musim haji 1446 H. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, yang setiap tahunnya menarik jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia. Prioritas utama adalah memberikan pengalaman beribadah yang aman, nyaman, dan khusyuk bagi para jemaah haji.
"Umrah akan ditangguhkan bagi warga negara, penduduk, dan pemegang semua jenis visa mulai tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah. Hanya pemegang izin haji yang sah yang dapat melaksanakan umrah mulai tanggal 1 Zulkaidah," demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial resmi dan pengumuman kedutaan besar Arab Saudi di berbagai negara.
Pengumuman ini juga telah disosialisasikan secara luas melalui Kedutaan Besar Sierra Leone di Arab Saudi, yang mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut melalui situs web resmi mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa informasi penting ini menjangkau seluruh calon jemaah umrah dan haji dari seluruh dunia.
Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H): Hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi.
- 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H): Hari terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
- 29 April - 10 Juni 2025 (1 Zulkaidah - 14 Zulhijah 1446 H): Masa penangguhan umrah bagi pemegang visa selain haji.
Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Jemaah umrah yang melampaui batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh individu, perusahaan penyelenggara umrah, dan penyedia layanan terkait untuk mematuhi peraturan dan batas waktu kepulangan secara ketat.
Sanksi bagi Pelanggar
Kementerian juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran serius. Perusahaan yang gagal melaporkan jemaah umrah yang terlambat pulang dapat dikenakan denda hingga 100.000 Riyal Saudi, serta tindakan hukum tambahan bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan peraturan dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan para calon jemaah umrah dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji dan umrah, serta memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama berada di Tanah Suci.
Kebijakan penangguhan sementara umrah ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi lonjakan jemaah haji dan memastikan kapasitas infrastruktur serta layanan dapat mencukupi. Dengan demikian, diharapkan seluruh rangkaian ibadah haji dapat berjalan lancar, aman, dan khusyuk bagi seluruh jemaah.