Pendaki Ilegal Merapi Terancam Sanksi Hukum: BTNGM Bertindak Tegas
Pendaki Ilegal Gunung Merapi Siap-Siap Hadapi Konsekuensi Hukum
Maraknya unggahan di media sosial yang menampilkan aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi telah memicu respons tegas dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Pihak BTNGM menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melacak identitas para pendaki ilegal dan memproses mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, dalam siaran resminya pada Kamis (10/4/2025), menegaskan bahwa aktivitas pendakian ilegal ini sangat disayangkan mengingat status Gunung Merapi yang masih berada pada Level III (Siaga) sejak Mei 2018. Penutupan jalur pendakian ini merupakan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) untuk keselamatan masyarakat.
"Terkait dengan pemberitaan terkini yang beredar di platform media sosial, dapat dipastikan bahwa aktivitas pendakian tersebut ilegal/tidak resmi," tegas Wahyudi.
Upaya Penelusuran dan Koordinasi Intensif
BTNGM telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah pendakian ilegal ini. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain:
- Penelusuran Akun Media Sosial: BTNGM aktif menelusuri akun-akun media sosial yang mengunggah dokumentasi pendakian ilegal. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
- Koordinasi Lintas Sektor: BTNGM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Koramil, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat setempat, untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
- Sosialisasi dan Peringatan: BTNGM secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, tentang penutupan jalur pendakian dan bahaya yang terkait dengan aktivitas vulkanik Gunung Merapi. Pemasangan papan larangan pendakian juga dilakukan di pintu masuk jalur pendakian.
- Patroli Rutin: Petugas BTNGM secara berkala melakukan pengecekan jalur pendakian untuk mencegah dan mendeteksi aktivitas ilegal.
Bahaya Mengintai Pendaki Ilegal
Wahyudi menekankan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi saat ini berada pada radius kurang dari tiga kilometer dari puncak, area yang sangat berbahaya karena potensi erupsi, guguran lava, dan awan panas. BPPTKG telah mengidentifikasi potensi bahaya meliputi:
- Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer.
- Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer.
- Sungai Woro sejauh maksimal 3 kilometer.
- Sungai Gendol sejauh maksimal 5 kilometer.
Selain itu, lontaran material vulkanik dari letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.
BTNGM mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian ilegal ke Gunung Merapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pihak BTNGM akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal ini dan menjaga keamanan kawasan Gunung Merapi.
Imbauan dan Konsekuensi Hukum
BTNGM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pendakian ilegal. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang melanggar, demi keselamatan bersama dan kelestarian alam Gunung Merapi. Bagi pendaki ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan akan diproses secara hukum.