Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Panitera PN Surabaya dan Pegawai Pajak Bersaksi

Saksi Kunci Dihadirkan dalam Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pengaturan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam saksi penting untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti ini diawali dengan pemeriksaan identitas para saksi. Keenam saksi yang dihadirkan memiliki peran dan keterkaitan yang berbeda dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Rini Asmin Septerina: Jurusita Pengganti PN Surabaya.
  • Siswanto: Panitera Pengganti PN Surabaya.
  • Uji Astuti: Panitera Muda Pidana PN Surabaya.
  • Sepyoni Nur Khalida: Satpam PN Surabaya.
  • Budi Triantoro: Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Indirawati: Pegawai Kantor Pajak Pratama Jakarta.

Sebelum memberikan keterangan, keenam saksi tersebut diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim. Sumpah ini menjadi pengingat bagi para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak memberikan kesaksian palsu yang dapat menghambat proses peradilan.

Kronologi Suap dan Upaya Kasasi

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum dalam perkara pembunuhan. Uang suap tersebut diserahkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui perantara mantan Sekretaris MA, Zarof Ricar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sumber dana suap berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung. Sebagai imbalannya, ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur, sebuah putusan yang menimbulkan kontroversi dan kecurigaan.

Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya untuk mencari keadilan tidak berhenti di situ. Lisa Rachmat, sang pengacara, diduga kembali melakukan upaya suap, kali ini dengan menyasar hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi proses peradilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam praktik suap pengaturan putusan ini. Keterangan dari para saksi, khususnya mereka yang berasal dari internal PN Surabaya, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih detail mengenai bagaimana praktik suap tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.