Antusiasme Wajib Pajak di Sragen Melonjak Tajam Berkat Program Pemutihan
Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan di Sragen Picu Antrean Panjang
SRAGEN, JAWA TENGAH - Program pemutihan pajak kendaraan yang baru diluncurkan di Sragen telah memicu lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran. Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen mencatat peningkatan tajam sejak program ini dimulai pada Selasa, 8 April 2025. Dalam dua hari pertama, sebanyak 5.840 orang telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, mengungkapkan bahwa lonjakan ini jauh melampaui jumlah pembayaran pajak pada hari-hari biasa. Pada hari pertama program, tercatat 2.792 wajib pajak melakukan pembayaran, dan jumlah ini meningkat menjadi 3.048 pada hari kedua. Angka ini kontras dengan rata-rata harian antara 500 hingga 1.000 wajib pajak sebelum adanya program pemutihan. "Kami sangat terkejut dengan antusiasme masyarakat. Peningkatan ini sangat signifikan dan menunjukkan bahwa program pemutihan ini sangat dinantikan," ujar Marjoko.
Faktor Pemicu Lonjakan
Marjoko menjelaskan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap lonjakan ini, antara lain:
- Program Pemutihan: Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun, yaitu tahun 2025-2026.
- Libur Lebaran: Periode libur panjang Lebaran menyebabkan penumpukan wajib pajak yang ingin segera melunasi kewajiban mereka sebelum kembali bekerja.
- Kesadaran Masyarakat: Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan juga menjadi faktor pendorong.
Dampak dan Upaya Penanganan
Lonjakan jumlah wajib pajak ini menyebabkan antrean panjang di kantor Samsat Sragen. Pihak pengelola telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi situasi ini, termasuk mendirikan tenda tambahan untuk menampung antrean dan menambah personel untuk mempercepat proses pelayanan. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun terjadi lonjakan yang signifikan," kata Marjoko.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dapat membantu masyarakat meringankan beban ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Marjoko mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Mumpung ada amnesti pajak, ini akan sangat membantu dari sisi ekonomi. Hanya membayar pajak satu tahun saja," pungkasnya.
Imbauan dan Harapan
Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.