Relaksasi TKDN Dikhawatirkan Ancam Investasi dan Industri Elektronik Nasional

Relaksasi TKDN Dikhawatirkan Ancam Investasi dan Industri Elektronik Nasional

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menuai kekhawatiran dari kalangan pengusaha elektronik. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi mengganggu stabilitas industri elektronik dalam negeri, menghambat investasi, dan mengurangi daya saing produk lokal.

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi dampak negatif dari relaksasi TKDN. Menurutnya, kebijakan ini, yang dipertimbangkan sebagai respons terhadap kemungkinan penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat, justru dapat memicu penurunan utilisasi industri elektronik dalam negeri.

"Penurunan utilisasi industri, terutama pada produk yang dibeli melalui program TKDN, serta ketidakpastian regulasi, dapat menciptakan keraguan dan mendorong pengalihan investasi sektor elektronik ke luar Indonesia," ujar Daniel. Ia menambahkan bahwa produsen dalam negeri berpotensi kehilangan peluang penjualan Business to Government (B2G) melalui tender atau e-katalog.

Daniel menekankan bahwa alih-alih melonggarkan, pemerintah seharusnya memperkuat implementasi TKDN. Ia berpendapat bahwa pelonggaran TKDN dapat membuka celah bagi negara atau komoditas lain untuk meminta perlakuan serupa, yang pada akhirnya merugikan industri dalam negeri.

"Kita menginginkan setiap rupiah uang pajak yang dipungut dari rakyat dan masuk APBN/APBD serta BUMN/BUMD dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa dengan memprioritaskan produk dalam negeri, nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja akan tetap berada di dalam negeri. Sebaliknya, jika anggaran negara digunakan untuk membeli produk impor, nilai tambah tersebut akan dinikmati oleh negara lain.

Daniel menjelaskan bahwa kebijakan TKDN seharusnya diperuntukkan bagi belanja pemerintah. "TKDN ini kan hanya untuk belanja pemerintah, jadi sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri jika ada. Kalau memang tidak ada industrinya, kan tetap saja bisa impor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Daniel mengusulkan agar penerapan TKDN untuk sektor elektronik diperluas dengan TKDN sektoral. Ia menjelaskan bahwa setiap peralatan elektronik, di luar Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), sebaiknya memiliki kebijakan TKDN tersendiri.

"Penerapan TKDN sektoral elektronik penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik lebih tinggi lagi, untuk jaminan dan menarik investasi," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian Gabel terkait potensi relaksasi TKDN:

  • Penurunan Utilisasi Industri: Relaksasi TKDN dapat menyebabkan penurunan utilisasi industri elektronik dalam negeri, terutama pada produk yang dibeli melalui program TKDN.
  • Ketidakpastian Regulasi: Kebijakan yang berubah-ubah dapat menciptakan ketidakpastian dan keraguan di kalangan investor.
  • Pengalihan Investasi: Investor berpotensi mengalihkan investasi mereka ke negara lain yang memiliki regulasi yang lebih stabil dan menguntungkan.
  • Kehilangan Peluang Penjualan B2G: Produsen dalam negeri berpotensi kehilangan peluang penjualan kepada pemerintah melalui tender atau e-katalog.
  • Pentingnya Penguatan TKDN: Pemerintah seharusnya memperkuat implementasi TKDN untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Perluasan TKDN Sektoral: Penerapan TKDN sektoral untuk elektronik, di luar HKT, dapat meningkatkan utilisasi industri dan menarik investasi.

Dengan memperkuat TKDN, Indonesia dapat memastikan bahwa belanja pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.