Praktik Mafia BBM Subsidi Terbongkar: Keuntungan Miliaran Rupiah dari Selisih Harga Solar

Praktik Mafia BBM Subsidi Terbongkar: Keuntungan Miliaran Rupiah dari Selisih Harga Solar

Polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk mengelabui pembelian BBM subsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Modus kejahatan ini telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 4,4 miliar dalam kurun waktu beberapa bulan. Para pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.600 per liter. Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal tersebut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (6/3/2025). Ia memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dua lokasi berbeda yang menjadi pusat operasi sindikat ini. Di Tuban, tiga tersangka yaitu BC, K, dan J, telah beroperasi selama lima bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara di Karawang, lima tersangka lain, LA, HB, S, AS, dan E, telah menjalankan aksi curang selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.

Nunung menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan durasi operasi sindikat di Tuban. Tim penyidik tengah mendalami data transaksi melalui barcode MyPertamina yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi keuntungan yang lebih besar. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut data barcode yang digunakan untuk memastikan apakah aktivitas ilegal ini berlangsung lebih dari lima bulan,” ujar Brigjen Nunung. Selain delapan tersangka yang telah diamankan, dua tersangka lainnya, COM dan CRN, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran BBM subsidi untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat.

Rincian Tersangka:

  • Tuban, Jawa Timur: BC, K, dan J
  • Karawang, Jawa Barat: LA, HB, S, AS, dan E
  • DPO: COM dan CRN

Kasus ini menjadi bukti nyata adanya upaya untuk mengeksploitasi sistem subsidi BBM, dan tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan teknologi pendeteksian dini menjadi krusial untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.