Pemprov Jabar Beri Kompensasi Delman Selama Arus Mudik Lebaran 2025 untuk Antisipasi Kemacetan
Pemprov Jabar Larang Delman Beroperasi Dua Pekan Selama Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini berupa larangan sementara operasional angkutan umum bertenaga hewan, seperti delman, sado, dokar, andong, dan sejenisnya, di sejumlah wilayah Jawa Barat. Larangan ini berlaku selama dua pekan, diperkirakan mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, A. Koswara, merupakan arahan langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Wilayah yang terdampak larangan ini meliputi empat kabupaten/kota. Daerah-daerah tersebut dipilih karena menjadi jalur utama arus mudik dan balik, sehingga keberadaan angkutan bertenaga hewan dikhawatirkan akan memperparah kemacetan, khususnya di jalur arteri dan saat diterapkan sistem one way. Keempat daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Garut (khususnya daerah Limbangan, Kadungora, dan Leles)
- Kabupaten Cirebon (wilayah Pantura)
- Kabupaten Indramayu (wilayah Pantura)
- Kabupaten Bandung
Koswara menjelaskan, Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada para pemilik angkutan yang terdampak kebijakan ini. Besaran kompensasi dan detail mekanisme pencairannya masih dalam proses kajian, mengingat kebijakan ini baru diputuskan. "Arahannya supaya berhenti dulu, tidak beroperasi. Nanti diberi kompensasi," ujar Koswara dalam keterangannya di Gedung Sate Bandung, Rabu (5/3/2025).
Larangan Angkutan Barang dan Usulan Perpanjangan Libur Lebaran
Selain larangan operasional delman dan sejenisnya, Pemprov Jabar juga memberlakukan larangan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran, kecuali untuk pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak. Hal ini diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Larangan ini berlaku di jalan tol dan arteri, mulai dari H-6 hingga H+6 Idul Fitri.
Lebih lanjut, Koswara menyinggung usulan perpanjangan masa libur Lebaran yang diajukan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mempertimbangkan kedekatan Hari Raya Lebaran dengan Hari Raya Nyepi. Perpanjangan masa libur ini diperkirakan akan dimulai sejak Hari Raya Nyepi hingga beberapa hari setelah Lebaran. "Sekarang, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mengusulkan perpanjangan masa libur guna mengintervensi terjadinya kemacetan," jelas Koswara.
Antisipasi Kemacetan dan Dampak Kebijakan
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Jabar ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan, khususnya di jalur-jalur utama, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi waktu tempuh perjalanan bagi pemudik. Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghasilan para pemilik delman dan angkutan barang, kompensasi yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban mereka selama masa larangan beroperasi.
Pemerintah daerah akan terus memantau situasi lalu lintas dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Perhubungan, akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.