Antusiasme Warga Serang Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kewalahan

Warga Serang Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak, Samsat Kewalahan Layani Membludaknya Wajib Pajak

SERANG - Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Banten, disambut antusias oleh masyarakat. Ribuan wajib pajak menyerbu Kantor Samsat Kota Serang sejak pagi hari, Kamis (10/4/2025), menyebabkan antrean panjang dan kepadatan yang signifikan. Kepadatan ini bahkan membuat petugas Samsat kewalahan dalam melayani masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean kendaraan roda dua dan roda empat mengular hingga ke luar area parkir Samsat. Warga rela berdesakan dan menunggu berjam-jam demi memanfaatkan program yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Suhayan, seorang warga Curug, Kota Serang, mengaku telah berada di Samsat sejak pukul 07.30 WIB, bahkan sebelum kantor pelayanan dibuka. “Tadi datang jam 07.30, kantor belum buka, tapi sudah ramai sekali. Buka jam 08.00, sampai jam 11 belum dicek fisiknya,” ujarnya, menunjukan antrean panjang yang harus dilaluinya.

Ia sangat bersyukur dengan adanya program pemutihan ini karena dapat meringankan beban ekonominya. “Dari tahun 2012 enggak dibayar-bayar, sudah harus ganti kaleng, makanya saya senang dengan adanya program Pak Gubernur ini,” katanya.

Warga lainnya, Hidayat, juga mengungkapkan hal serupa. Meskipun harus mengantre hampir 5 jam, ia tetap bersabar demi dapat memanfaatkan program pemutihan pajak. “Sudah hampir 5 jam antre, ini belum dilayani. Wajar sih emang padat di hari pertama,” ungkapnya. Ia mengakui bahwa tunggakan pajak motor Honda Scoopy miliknya sudah mencapai 10 tahun akibat kesulitan ekonomi.

Upaya Antisipasi Kepadatan dari Pihak Samsat

Melihat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa seluruh UPT Samsat di Banten mengalami lonjakan pengunjung pada hari pertama program pemutihan.

"Semua kantor Samsat ada 12 UPTD semua ramai, padat, mereka antusias sekali dengan program yang dilaksanakan oleh Pak Gubernur Banten soal pembebasan pokok dan denda pajak," kata Rita.

Untuk mengatasi kepadatan tersebut, pihak Samsat telah mengambil beberapa langkah antisipasi, antara lain:

  • Penambahan Jam Pelayanan: Jam pelayanan diperpanjang dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, yang sebelumnya hanya sampai pukul 15.00 WIB.
  • Mobil Sampling: Mengerahkan dua unit mobil sampling untuk mengurai kerumunan di dalam kantor Samsat.

Rita menambahkan bahwa beberapa wajib pajak bahkan sudah datang ke Samsat sejak pukul 05.00 WIB untuk mengantre. Hal ini menunjukkan betapa besar minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda. Pemerintah Provinsi Banten juga berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dampak Positif Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi masyarakat, program ini meringankan beban ekonomi karena denda keterlambatan dihapuskan. Bagi pemerintah daerah, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak sehingga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi warga negara dalam pembangunan daerah.

Namun, perlu diingat bahwa program pemutihan ini bersifat sementara. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunda-nunda pembayaran pajak di masa mendatang. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.