Inspektorat Jenderal Kemendagri Usut Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Restu

Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalami Keberangkatan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin

PALANGKA RAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) tengah melakukan investigasi terkait perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengonfirmasi hal tersebut usai menghadiri sebuah acara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/4/2025).

"Wamen Bima Arya sudah menyampaikan terkait hal itu, yang jelas sudah ada regulasinya," ujar Ribka kepada Kompas.com. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memandang serius dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky Hakim.

Proses pemeriksaan tengah berjalan intensif. Ribka Haluk menjelaskan bahwa sanksi belum dapat dijatuhkan karena Itjen Kemendagri masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perjalanan Lucky Hakim ke Negeri Sakura tersebut. "Itu nanti saja (terkait sanksinya), sekarang sedang diperiksa sama Itjen ya, kita tunggu hasilnya saja," tegasnya.

Pelanggaran Surat Edaran Kemendagri

Kasus ini mencuat setelah foto-foto Lucky Hakim berlibur di Jepang beredar luas di media sosial. Dalam foto-foto tersebut, ia terlihat menikmati suasana Jepang dengan latar belakang berbagai objek wisata. Akun Instagram @japantour.id bahkan di-tag dalam unggahan tersebut.

Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan karena diduga melanggar Surat Edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing untuk mengurus berbagai hal terkait perayaan Idul Fitri dan melayani masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan turut mengunggah foto Lucky Hakim di akun TikTok pribadinya dengan nada satir. "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...," tulis Dedi Mulyadi dalam keterangan unggahannya.

Dedi Mulyadi membenarkan bahwa foto-foto tersebut adalah momen liburan Lucky Hakim di Jepang. Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin ke Kemendagri maupun memberikan tembusan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perjalanannya tersebut. "Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi kepada Kompas.com.

Prosedur Perizinan ke Luar Negeri Bagi Kepala Daerah

Dedi Mulyadi menjelaskan prosedur standar yang seharusnya diikuti oleh bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri. Mereka wajib mengajukan surat permohonan izin kepada Kemendagri dengan tembusan kepada gubernur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan.

Investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kemendagri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang dan menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, Lucky Hakim dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Poin Penting:

  • Wamendagri mengonfirmasi investigasi terhadap Lucky Hakim.
  • Inspektorat Jenderal Kemendagri memimpin investigasi.
  • Perjalanan ke Jepang diduga tanpa izin resmi.
  • Melanggar Surat Edaran Kemendagri terkait larangan ke luar negeri saat libur Lebaran.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pernyataan terkait ketidakadaan izin.
  • Prosedur perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah tidak diikuti.
  • Sanksi menanti jika terbukti melanggar peraturan.