Pemprov DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Lapor Diri Demi Ketertiban Administrasi Kependudukan
Pemprov DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Lapor Diri Demi Ketertiban Administrasi Kependudukan
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pendatang baru di wilayahnya untuk segera melaporkan diri ke pihak berwenang. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan akurasi data penduduk di Ibu Kota.
Plt Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, Ponirin Ariadi Limbong, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban ini. "Pelaporan diri ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk menciptakan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat. Data yang valid sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang efektif," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Prosedur Pelaporan Diri
Ponirin menjelaskan bahwa pendatang dapat melaporkan diri di seluruh loket pelayanan Dukcapil yang tersebar di kelurahan, kecamatan, hingga suku dinas. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah asal
- Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal
- Surat Keterangan Pindah (SKP) (jika berniat memindahkan dokumen kependudukan ke Jakarta)
- Surat jaminan tempat tinggal
Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga mengimbau pendatang untuk melaporkan status kependudukan mereka kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Penjamin pendatang diharuskan memiliki KTP DKI Jakarta.
Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak lagi melakukan operasi yustisi. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri sangat diharapkan. "Kami mengimbau agar masyarakat memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta," kata Iin, Rabu (9/4/2025).
Mekanisme Pelaporan Pendatang Sesuai Ketentuan Dinas Dukcapil
Iin juga mengingatkan agar pendatang baru mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta. Biasanya, lonjakan pendatang terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana banyak masyarakat yang membawa serta anggota keluarga untuk mencari peruntungan di Jakarta.
Dinas Dukcapil telah menetapkan mekanisme pelaporan diri bagi pendatang, yang terbagi menjadi dua kategori:
- Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP):
- Melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK dari daerah asal.
- Petugas Dukcapil akan memvalidasi dokumen dan menerbitkan dokumen baru (KTP, KK, KIA) dengan alamat Jakarta.
- Dokumen dari daerah asal akan ditarik.
- Setelah dokumen baru terbit, pendatang wajib melapor ke RT setempat.
- Validasi mencakup pengecekan surat penjamin yang harus berasal dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri.
- Pendatang non-permanen (tanpa SKP):
- Mendaftar secara mandiri melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Setelah pendaftaran, penduduk akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan bahwa telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen.
- Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.
- Diimbau untuk melapor ke RT agar bisa dicatat di aplikasi Data Warga.
- Batas waktu menetap sebagai penduduk non-permanen adalah kurang dari satu tahun.
Dengan adanya imbauan dan mekanisme yang jelas ini, diharapkan para pendatang baru dapat dengan mudah melaporkan diri dan berkontribusi pada ketertiban administrasi kependudukan di Jakarta.