Ancaman Perang Dagang AS: Pakar Desak Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Strategis dan Cepat

Ancaman Perang Dagang AS: Pakar Desak Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Strategis dan Cepat

Kebijakan proteksionisme perdagangan yang kembali diterapkan oleh Amerika Serikat (AS), khususnya melalui pengenaan tarif tinggi terhadap berbagai negara, memicu kekhawatiran akan perang dagang global yang berdampak signifikan bagi Indonesia. Ariawan Gunadi, Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menekankan perlunya respons cepat dan strategis dari pemerintah Indonesia untuk memitigasi dampak negatif kebijakan tersebut.

Ariawan menjelaskan bahwa sinyal proteksionisme ini sebenarnya telah disampaikan sejak lama oleh Presiden AS sebelumnya. Kenaikan tarif hingga 32% untuk produk ekspor Indonesia ke AS akan menyebabkan lonjakan harga, menurunkan daya saing, dan berpotensi mengurangi pangsa pasar. Sektor-sektor strategis seperti manufaktur, tekstil, elektronik, dan otomotif diperkirakan akan terkena dampak paling besar. Selain itu, investasi asing dari AS juga dapat terhambat.

Untuk mengatasi tantangan ini, Ariawan merekomendasikan beberapa langkah strategis yang perlu segera diambil pemerintah:

Diversifikasi Pasar Ekspor

Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada AS sebagai mitra dagang utama dengan mencari pasar ekspor baru. Kawasan seperti Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin dapat menjadi alternatif yang lebih stabil dan kurang rentan terhadap proteksionisme.

Optimalisasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA)

Pemerintah perlu memaksimalkan pemanfaatan FTA yang telah ada dengan berbagai negara untuk memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia.

Diplomasi Ekonomi yang Cermat

Di tengah rivalitas antara AS dan Tiongkok, Indonesia perlu menjaga keseimbangan geopolitik dan tidak terjebak dalam kepentingan kedua negara tersebut. Fleksibilitas dalam berinteraksi dengan blok Barat dan Timur akan membantu mempertahankan posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Pengaktifan Instrumen Hukum Perdagangan Internasional

Beberapa instrumen hukum perdagangan internasional yang dapat diaktifkan antara lain:

  • Safeguard Measures: Menerapkan tindakan pengamanan untuk menekan lonjakan impor yang dapat merugikan industri lokal. Investigasi safeguard terhadap produk polietilena yang telah dilakukan pada September 2024 dapat menjadi contoh penerapan pada sektor lain.
  • Countervailing Duties (CVD): Mengenakan bea masuk imbalan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh negara lain kepada produsennya, sehingga menciptakan persaingan yang lebih adil. Meskipun investigasi CVD terhadap produk kasur dari Indonesia pada Desember 2023 menghasilkan determinasi negatif, pemerintah harus tetap waspada dan siap mengambil tindakan serupa jika diperlukan.
  • Anti-Subsidy Measures: Melindungi pasar domestik dari produk impor yang disubsidi secara tidak adil oleh negara asalnya. Contohnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan anti-subsidi terhadap baja tahan karat asal Indonesia dan negara lainnya.

Penguatan Diplomasi Perdagangan

Pemerintah perlu meningkatkan negosiasi bilateral dan multilateral untuk mencari solusi terbaik terkait tarif tinggi dan membuka peluang kerja sama yang lebih menguntungkan bagi Indonesia di kancah internasional.

Ariawan menegaskan bahwa kebijakan tarif agresif AS menuntut respons yang cepat dan terkoordinasi dari Indonesia. Diversifikasi pasar, penguatan instrumen hukum perdagangan internasional, dan penguatan diplomasi ekonomi harus dilakukan secara simultan dan terarah. Kegagalan dalam bertindak cepat dapat membuat ekonomi nasional semakin rentan terhadap dampak kebijakan proteksionisme global.