KPK Dalami Peran Mantan Direktur LPEI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Ekspor

KPK Dalami Peran Mantan Direktur LPEI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Ekspor

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, dua mantan direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan terhadap H dan RP, keduanya mantan Direktur LPEI, dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pemberian fasilitas kredit yang bermasalah," ujarnya.

Meskipun KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan, dapat diasumsikan bahwa penyidik fokus pada peran dan tanggung jawab kedua mantan direktur dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian kredit ekspor. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memperjelas aliran dana yang diduga diselewengkan.

Kasus ini bermula dari penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2025. Kelima tersangka tersebut terdiri dari:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
  • Jimmy Masrin (Debitur PT Petro Energy)
  • Newin Nugroho (Debitur PT Petro Energy)
  • Susy Mira Dewi Sugiarta (Debitur PT Petro Energy)

Saat ini, tiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka adalah Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, keduanya merupakan direksi PT Petro Energy. Penahanan ketiganya dilakukan secara bertahap pada bulan Maret 2025.

Penahanan Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta dilakukan mulai 20 Maret hingga 8 April 2025 di Rutan KPK Jakarta. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, sementara KPK berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Pemeriksaan terhadap Hadiyanto dan Robert Pakpahan menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini secara komprehensif. Hasil pemeriksaan keduanya diharapkan dapat memberikan titik terang dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, serta membantu mengidentifikasi potensi tersangka lain yang mungkin terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua lini, termasuk sektor pembiayaan ekspor. Lembaga anti-rasuah ini akan terus bekerja keras untuk mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan para pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.