Dokter Residen Unpad Terjerat Kasus Pemerkosaan: Karier Hancur dan Ancaman Pidana Menanti

Karier Medis Hancur Akibat Tindak Pidana: Dokter Residen Unpad Hadapi Konsekuensi Berat

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah (PAP) telah mencoreng dunia medis dan hukum di Indonesia. PAP, yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Kasus ini tidak hanya menyeretnya ke ranah hukum, tetapi juga menghancurkan karier medisnya.

Sanksi Tegas Menanti:

Tindakan asusila yang diduga dilakukan PAP telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Berikut adalah rincian hukuman yang diterima oleh PAP:

  • Larangan Melanjutkan Residen Seumur Hidup di RSHS: Kemenkes RI melarang PAP melanjutkan program residen di RSHS Bandung seumur hidup. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk menjaga integritas rumah sakit pendidikan dan melindungi pasien dari potensi kekerasan seksual.
  • Pemutusan Studi PPDS di Unpad: Unpad secara resmi memberhentikan PAP dari program PPDS Anestesi. Keputusan ini diambil setelah pihak universitas menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual. Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
  • Pencabutan Surat Izin Praktik Seumur Hidup: Kemenkes RI akan mengusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) PAP seumur hidup. Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan SIP, sehingga PAP tidak akan diizinkan untuk praktik kedokteran di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenkes untuk memastikan bahwa hanya tenaga medis yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi yang diizinkan untuk melayani masyarakat.
  • Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun: Polda Jawa Barat telah menetapkan PAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. PAP dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Reaksi dan Komitmen Lembaga Terkait:

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dari Kemenkes RI. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Kemenkes sangat menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP. Kemenkes berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh rumah sakit pemerintah bersih dari pelaku kekerasan seksual.

Unpad juga menyampaikan komitmen yang sama. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan bahwa Unpad mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pelayanan maupun pendidikan. Unpad akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis dan institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Integritas, profesionalisme, dan etika adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap dokter. Tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.