Aksi Damai 'Piknik Melawan' di Gedung DPR Dibubarkan Paksa, Negosiasi Buntu
Aksi Damai 'Piknik Melawan' di Gedung DPR Dibubarkan Paksa, Negosiasi Buntu
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Aksi damai yang dikenal dengan nama "Piknik Melawan," yang digelar di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berakhir dengan pembubaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu sore (9/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aksi ini telah berlangsung selama tiga hari sejak Senin (7/4/2025).
Ketegangan meningkat saat negosiasi antara perwakilan aksi dan Satpol PP menemui jalan buntu. Satpol PP bersikeras bahwa pendirian tenda di trotoar melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum, merespon keluhan dari masyarakat. Sementara itu, peserta aksi berdalih bahwa mereka terpaksa mendirikan tenda di trotoar setelah sebelumnya dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
Al, salah seorang peserta aksi, mengungkapkan kekecewaannya atas proses negosiasi yang dinilai tidak menghormati hak menyampaikan aspirasi. Menurutnya, Pamdal DPR RI juga enggan bertanggung jawab atau berdiskusi terkait pemindahan lokasi aksi. "Tidak ada upaya dialog yang konstruktif. Kami merasa diabaikan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kronologi Kejadian
- Senin, 7 April 2025: Aksi "Piknik Melawan" dimulai di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI.
- Selasa, 8 April 2025: Pamdal DPR RI memaksa peserta aksi untuk memindahkan tenda ke trotoar Jalan Gelora.
- Rabu, 9 April 2025: Satpol PP membubarkan paksa aksi pada pukul 17.00 WIB setelah negosiasi gagal.
Pembubaran Paksa
Setelah negosiasi menemui jalan buntu, Satpol PP mulai menggoyangkan tenda yang masih diduduki oleh peserta aksi. Tindakan ini kemudian berlanjut dengan pembongkaran paksa tenda dan pengangkutan barang-barang pribadi peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
Massa aksi sebelumnya telah memasang pengumuman di trotoar yang berbunyi, "Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” disertai tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil. Meskipun tenda-tenda didirikan di atas trotoar, peserta aksi berupaya memastikan bahwa pejalan kaki masih dapat melintas dengan nyaman.
Aksi "Piknik Melawan" ini merupakan bagian dari serangkaian upaya masyarakat sipil untuk menolak pengesahan RUU TNI yang dinilai kontroversial. RUU tersebut disahkan menjadi UU pada Kamis, 20 Maret 2025.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPR RI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembubaran aksi ini. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, serta perlunya menghormati hak-hak sipil dalam berpendapat dan berkumpul secara damai.