Sidang Etik Digelar, Brigadir AK Terancam Sanksi Terkait Kematian Bayi di Semarang

Brigadir AK Menjalani Sidang Etik Atas Dugaan Pembunuhan Bayi di Semarang

Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik terhadap Brigadir AK, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan. Sidang ini berlangsung pada hari Kamis, 10 April 2025, di Mapolda Jawa Tengah.

Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa Brigadir AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Sidang etik ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui oleh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.

"Sidang etik dimulai pukul 10:00 WIB," ujar Kombes Pol. Artanto kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah membuka kesempatan bagi media untuk meliput jalannya persidangan sebagai wujud transparansi.

Lebih lanjut Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa status sidang, apakah akan berlangsung terbuka atau tertutup, akan ditentukan oleh hakim sidang etik. Namun, ia memastikan bahwa Humas Polda Jawa Tengah akan segera merilis hasil putusan sidang etik setelah vonis dijatuhkan kepada Brigadir AK. "Setelah sidang, kami akan merilis hasil vonis hakim," tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Maret 2025, ketika DJ, ibu dari bayi malang tersebut, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil. Saat itu, DJ hendak berbelanja. Namun, ketika DJ kembali, ia mendapati bayinya dalam kondisi yang mencurigakan.

Merasa panik, DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Kecurigaan atas penyebab kematian bayinya mendorong DJ untuk melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 5 Maret 2025.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku jika terbukti bersalah.

Potensi Sanksi dan Dampak Terhadap Karir

Sidang etik ini akan menentukan nasib Brigadir AK di kepolisian. Jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri, Brigadir AK dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain sanksi etik, Brigadir AK juga akan menghadapi proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan, ia dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan bagi institusi kepolisian. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang dan tindakan kriminal oleh anggota Polri tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.