Waspada! Praktik Culas dalam Transaksi Properti Marak, Kenali Modusnya

Modus Operandi Penipuan Properti: Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Seiring dengan geliat sektor properti, praktik penipuan dalam jual beli rumah semakin menghawatirkan. Banyak calon pembeli dan penjual menjadi korban akibat kurangnya pemahaman dan kehati-hatian. Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan masyarakat terkait pengembang nakal terus bermunculan. Berikut adalah beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai:

1. Penjualan Tanah Bermasalah: Janji Manis Berujung Pahit

Modus yang paling sering terjadi adalah pengembang menjual rumah yang dibangun di atas tanah yang belum sepenuhnya dibeli. Bahkan, ada pengembang yang berani menjual bangunan di atas tanah kosong, padahal peraturan mengharuskan pengembang membangun minimal 20% bangunan sebelum memasarkannya. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Febrian menjelaskan bahwa Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 mengatur pemasaran rumah tunggal, deret, atau susun harus sesuai dengan sistem perjanjian yang jelas. Pengembang juga wajib memenuhi persyaratan kapasitas, status kepemilikan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk, serta ketersediaan prasarana, sarana, dan fasilitas umum.

2. Tarik Ulur Dana: Konsumen Dikorbankan

Oknum pengembang nakal seringkali menarik dana dari konsumen melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 80%. Mereka bahkan meminta pembayaran lunas padahal persyaratan belum terpenuhi. Praktik ini sangat merugikan konsumen dan melanggar undang-undang.

Pengembang yang melanggar aturan ini dapat dijerat dengan pidana kurungan hingga satu tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Febrian menekankan bahwa banyak masyarakat dan oknum pengembang yang belum memahami ketentuan ini.

3. Janji Palsu dalam Brosur: Spesifikasi Tidak Sesuai Kenyataan

Modus lain yang sering terjadi adalah pengembang memberikan brosur atau materi promosi dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka menawarkan rumah dengan harga menarik, fasilitas lengkap, dan lokasi strategis. Namun, kenyataannya seringkali jauh berbeda.

Praktik ini melanggar undang-undang dan pengembang dapat dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau bahkan diwajibkan membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam brosur.

Imbauan untuk Konsumen

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran menarik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sebenarnya. Selalu lakukan pengecekan mendalam dan verifikasi informasi sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Jangan sampai impian memiliki rumah berubah menjadi mimpi buruk akibat penipuan.

Tips Agar Terhindar Dari Penipuan Jual Beli Rumah

Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda terhindar dari penipuan jual beli rumah:

  • Cek Legalitas Pengembang: Pastikan pengembang memiliki izin yang lengkap dan tidak bermasalah secara hukum.
  • Kunjungi Lokasi Proyek: Lihat langsung kondisi bangunan dan fasilitas yang ditawarkan.
  • Periksa Dokumen Tanah: Pastikan status kepemilikan tanah jelas dan tidak ada sengketa.
  • Baca Kontrak dengan Cermat: Pahami semua条款 dalam perjanjian jual beli sebelum menandatanganinya.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika perlu, mintalah bantuan ahli hukum untuk memeriksa legalitas transaksi.

Dengan kehati-hatian dan pengetahuan yang cukup, Anda dapat menghindari praktik penipuan dan mewujudkan impian memiliki rumah idaman.